SumSel : Gubernur H. Herman Deru, Jangan Sakiti Hati Rakyat Terkait Angkutan Batu Bara

MUARA ENIM- JK. Gubernur H. Herman Deru menyampaikan jangan sakiti hati rakyat tentang angkutan Batu Bara. Peraturan Gubernur No 74 tahun 2018 (Pergub No 74 2018) tentang angkutan Batu Bara melintas di jalan umum.

Gubernur Sumatra Selatan H.Herman Deru memastikan menghentikan angkutan Batu Bara setelah mempertimbangkan masukan dan keluhan masyarakat karena banyaknya angkutan Batu Bara yang lewat jalan umum.

Demikian di sampaikan oleh Ujang Toni selaku Ketua DPC Generasi Penggerak Anak Bangsa (GPAB) Kabupaten Muara Enim, meminta kepada Gubernur Sumatera Selatan bapak H.Herman Deru untuk mencabut ijin toleransi yang di keluarkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Selatan.Rabu (17/6/2020).

Tentang di perbolehkannya angkutan Batu Bara melintas di jalan raya pada pukul 18.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB yang mana bertentangan dengan Undang-Undang Lalu Lintas yang mengatakan di larangnya truk Batu Bara melintas di jalan raya atau di jalan umum bahkan menyeberang di jalan lintas umum pun dilarang, harus mempunyai jembatan layang.

Pengangkutan Batu Bara di jalan umum ijinnya di cabut terhitung mulai tanggal 8 November 2018 mulai pukul 00.00 WIB, setelah itu Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan mempunyai konsekuensi bahwa angkutan dikembalikan kepada yang diatur didalam Perda Nomor 5 tahun 2011.

Dimana dalam Peraturan Daerah (Perda) No 5 tahun 2011 di dalamnya disebutkan, pengangkutan Batu Bara dilaksanakan melalui jalan khusus angkutan Batu Bara.

Terhadap angkutan Batu Bara ini konsekuensi dari ditutupnya di jalan umum. Selanjutnya untuk pengangkutan Batu Bara di Sumatera Selatan akan dilakukan pengawasan pengaturan atas operasionalnya di jalan raya, pungkasnya. (Tim JK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *