SumSel : Gubernur dan Wakil Bupati Menandatangani Surat Penugasan Pelaksana Tugas

MUARA ENIM- JK. Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru menyerahkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (SK Mendagri) Republik Indonesia Nomor 131.16-274 tanggal 16 Desember 2019 tentang Pemberhentian Sementara Bupati Muara Enim kepada Wakil Bupati Muara Enim, H. Juarsah, SH di Graha Bina Praja, Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Palembang. (Senin 23/3/2020).

Menurut informasi yang diperoleh dari Kabag Humas dan Protokol Pemkab Muara Enim Arie Irawan, S.stp., Msi menjelaskan bahwa, SK pemberhentian ini dikeluarkan menyusul penetapan Bupati Muara Enim non-aktif, Ir. H. Ahmad Yani, MM sebagai terdakwa oleh Pengadilan Negeri Palembang pada 16 Desember 2019 lalu.

Melalui SK ini pula, Mendagri menunjuk Wakil Bupati Muara Enim untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Muara Enim, terhitung susut atau dihitung mundur sesuai dengan ditandatanganinya SK yaitu 16 Desember 2019. Jelasnya

Selanjutnya Gubernur dan Wakil Bupati Muara Enim menandatangi surat penugasan Wakil Bupati Muara Enim sebagai Pelaksana Tugas Bupati Muara Enim.

Dalam sambutannya, Gubernur menyampaikan bahwa, pada dasarnya jabatan Wakil Bupati Muara Enim, H. Juarsah, SH sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati sebelum SK ini diterbitkan sama saja.

Namun yang membedakan yaitu jika sebelumnya Plt. Bupati dalam tataran Bupati Definitif dinyatakan non-aktif atau bisa disamakan dengan cuti, maka kali ini Plt. Bupati sebagai jabatan tunggal karena Bupati Definitif dinyatakan berhenti.

“Meskipun statusnya berhenti sementara. Ia menambahkan bahwa Bupati Definitif yang telah diberhentikan sementara ini hanya tinggal menunggu inkra atau keputusan hukum tetap. Inkra inilah yang nantinya akan dijadikan dasar Mendagri untuk menerbitkan SK pemberhentian tetap,” Ujar Deru.

Gubernur juga menjelaskan dengan adanya SK ini, maka semua hak dan kewenangan Bupati Definitif dinyatakan gugur atau tidak berlaku lagi termasuk tidak ada lagi penyertaan foto dan keterangan jabatan Bupati pada kegiatan Pemerintahan di Kabupaten Muara Enim.

Gubernur juga berharap H. Juarsah, SH sebagai Plt. Bupati Muara Enim dapat menjalankan sisa jabatan dengan sebaik-baiknya dan optimis memacu pembangunan di Kabupaten Muara Enim. Ujar Deru

Acara berlangsung khidmat dengan suasana yang sedikit berbeda sesuai dengan prosedur pencegahan penyebaran Covid-19. Gubernur juga berpesan untuk bersatu menyamakan persepsi dalam menghadapi bencana non-alam Covid-19 ini.

Ia meminta seluruh Kepala Daerah, termasuk Plt. Bupati Muara Enim agar siaga dan tanggap dalam mengantisipasi maupun menangani kondisi ini.

Turut hadir menyaksikan penyerahan yaitu Ketua DPRD Sumsel, Kepala OPD Pemprov Sumsel, para Forkopimda Muara Enim, Sekretaris Daerah Muara Enim, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Tokoh Masyarakat, Camat dan beberapa Kepala Desa di Kabupaten Muara Enim. (Ags/UJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *