Sumsel: GNPK-RI Minta APH Tindaklanjuti Temuan Rangkap Jabatan di Pemkab PALI

jejakkasus.co.id, PALI – Ketua PW GNPK-RI Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Aprizal Muslim, S.Ag., meminta APH (Aparat Penegak Hukum) untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya temuan dugaan Rangkap Jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PALI (Penukal Abab Lematang Ilir).

Aprizal mengatakan, padahal banyak SDM, Putra dan Putri di Kabupaten PALI yang rekam jejaknya baik untuk menduduki jabatan definif tersebut.

“Kita melihat, bahwa di Kabupaten PALI ini dari dulu-dulunya persoalan rangkap jabatan dan PLT ini sudah berjalan dari waktu ke waktu. Sangat kita sayangkan pola-pola demikian masih saja terjadi, seakan kekurangan SDM. Padahal, banyak Putra dan Putri terbaik di Kabupaten PALI yang rekam jejaknya baik untuk dipromosikan di sebuah jabatan defenitif ini. Malah hampir merata setiap dinas rangkap jabatan. Ada apa sih di balik semua ini. Apalagi OPD-OPD yang basah selalu saja di PLT kan. Aneeh bin Ajaib,” ujar Aprizal, kepada jejakkasus.co.id, Selasa (12/07/2022).

Sebelumnya, perwakilan dari Gerakan Spontanitas Masyarakat Sukarti telah melaporkan terkait adanya temuan dugaan rangkap jabatan Sekda di Pemkab PALI.

“Surat laporan tersebut ditujukan kepada Kejari di Pendopo, Tipikor Kapolda Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, dan kepada KPK di Jakarta untuk mengungkap kasus dugaan rangkap jabatan di Pemkab PALI, dan menindak tegas Oknum-Oknum berdasarkan hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” jelas Sukarti.

Sukarti mengungkapkan, sehubungan dengan laporan masyarakat Kabupaten PALI, Provinsi Sumatera Selatan dan berdasarkan temuan masyarakat Kabupaten PALI, diduga bahwa jabatan Sekda merangkap jabatan sebagai Kepala Dinas Inspektorat, sedangkan Kepala Dinas Bapeda merangkap Jabatan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten PALI.

“Dengan melalui Gerakan Spontanitas Masyarakat, maka kami berharap banyak kepada pihak berwenang dapat mengungkap kasus ini dan menindak tegas Oknum-Oknum tersebut berdasarkan hukum, Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia,”  tegas Sukarti, Senin (10/07/2022).

Sukarti menegaskan, bahwa laporan tersebut dibuat dengan sebenarnya untuk digunakan sebagaimana mestinya, dan meminta kerja sama Aparat Penegak Hukum untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Atas kerja sama yang baik dari Aparat Penegak Hukum, kami mengucapkan banyak terima kasih,” pungkas Sukarti. (Ical/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *