Sumsel : Gelar Razia Gabungan Lapas Kelas lll Sembari Menyambut Hari Pemasyarakatan Ke- 57

PAGAR ALAM- JK. Dalam kegiatan menyambut Hari Permasyarakatan ke- 57 Lapas Kelas lll, pastikan tidak ada barang yang dilarang masuk ke Lapas Kelas lll.

Kepala Lapas Pagar Alam bersama jajaran serta dibantu Polres Pagar Alam, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pagar Alam melaksanakan giat Razia ke Blok-Blok dan Kamar para Warga Binaan. Selasa (06/04/21).

Dari berita yang berhasil dihimpun di Lapas Kelas III Pagar Alam, tampak para Pegawai Lapas Kelas III Pagar Alam, Kasat Sabhara Polres Pagar Alam AKP Biladi Ostin, SH., KBO Res Narkoba IPDA Yoga S, Kanit Idik 1 Heri Sarum, SH., melakukan pemeriksaan secara seksama baik terhadap para Warga Binaan maupun Kamar Hunian guna memastikan ada atau tidak barang-barang yang dilarang masuk ke Lapas Pagar Alam Kelas III.

Kalapas Kelas III Pagar Alam Jalaludin, SH., M.Si., saat diwawancarai awak media mengatakan, kegiatan ini merupakan Razia serentak di Lingkungan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) khususnya UPT Lapas Kelas III Pagar Alam yang hari ini dilakukan bersama Polres Pagar Alam dan BNN Kota Pagar Alam dalam rangka Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke- 57 tahun 2021, dimana kegiatan ini bertujuan guna memastikan bahwa, tidak adanya barang-barang yang dilarang seperti Narkoba, Miras, Sajam serta barang berbahaya lainya masuk ke Lapas Kelas III Pagar Alam dan untuk mencegah hal itu, pihaknya merasa perlu rutin melakukan Razia-Razia ke Kamar minimal satu bulan sekali.

“Kegiatan ini serentak dilakukan sejak tanggal 5 April dan puncak kegiatan pada tanggal 27 April mendatang. Kami dari Lapas Kelas III Pagar Alam mendukung penuh gerakan Pemerintah untuk memberantas dan memerangi peredaran Narkoba, karena jelas Narkoba merupakan musuh Negara,” tegas Kalapas.

Lanjut Kalapas, dari Razia Gabungan hari ini Petugas berhasil menemukan barang-barang rutin yang digunakan para Warga Binaan seperti Sendok Stainles, Gantungan Baju dari Kawat, Gunting Kuku, Korek, Hand Phone, yang semua itu dilarang masuk dan dipergunakan oleh Warga Binaan.

“Selanjutnya, barang hasil sitaan diamankan untuk dimusnahkan .” Tambah Kalapas. (Niza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *