Sumsel: Gelapkan Uang Nasabah, Tiga Pegawai Bank Plat Merah di Tahan Kejari OKU Selatan

jejakkasus.co.id, OKU SELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan di awal tahun 2023 ini melakukan penetapan Tersangka terhadap tiga Pelaku tindak pidana korupsi di Bank Plat Merah Cabang Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel.

Kejari juga melakukan penahanan terhadap ketiga Tersangka tersebut terkait dugaan tindak pidana Penggelapan Dana Nasabah pada Bank Plat Merah Cabang Muaradua, Kabupaten OKU Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Selatan Dr. Adi Purnama, S.H., M.H , didampingi Kasi Pidsus Julian Rahman, S.H., Kasi Intelijen Aci Jaya Saputra, S H., dan Kasi Datun Hasan Ashari, S.H., dalam keterangan persnya mengatakan, pihaknya melakukan penahanan terhadap tiga Pegawai Bank Plat Merah Cabang Muaradua setelah sebelumnya ditetapkan sebagai Tersangka.

Status Tersangka itu ditetapkan setelah dilakukan Pemeriksaan terhadap Saksi-saksi dan Tersangka yang dimulai sejak dari Desember 2022 yang lalu.

Dari Pemeriksaan dan Penyidikan, ditemukan dugaan tindak pidana Penggelapan Uang Nasabah sebesar Rp 1,3 milyar.

“Ketiga Tersangka berinisial FI selaku Teler, DG selaku Customer Service (CS) dan RSP selaku Security,” jelas Kajari di Ruang Konferensi Pers Kejari Kabupaten OKU Selatan, Kamis (05/01/2023).

Kajari mengatakan, ketiga Tersangka melakukan aksinya dengan cara memalsukan Identitas Nasabah melalui penarikan tunai serta penarikan ATM.

“Atas perbuatan ketiga Tersangka, Nasabah mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp 1,3 milyar,” beber Kajari.

Kajari menegaskan, atas kejadian tersebut, pihak Bank Plat Merah Cabang Muaradua berkewajiban mengganti kerugian Nasabah, dan akibat perbuatan para Tersangka tersebut tentu saja merugikan Negara, karena harus mengembalikan dana milik Nasabah yang digelapkan.

Selain itu, Kajari juga menjelaskan, terbongkarnya dugaan penggelapan ini berdasarkan laporan dari pihak Bank tersebut, dengan dalih ingin melakukan bersih-bersih di tubuh Bank.

“Atas laporan dan kerja sama dari pihak Bank, kami jajaran Kejaksaan Negeri OKU Selatan mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih,” pungkasnya. (Ria/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *