Sumsel: Gaji Sudah Dibayar, BPD Masih Demo Pemkab Empat Lawang

  1. jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG – Sebanyak 37 dari 1000-an orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Empat Lawang diduga mempunyai motif Politik dalam aksi yang tidak banyak menuai simpati di depan Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (27/12/2023).

Pasalnya, puluhan anggota BPD disinyalir ingin mempermalukan diri sendiri karena tidak mengetahui, bahwa Uang Gaji mereka telah ditransfer oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Empat Lawang namun tidak tahu, Jumat (22/12/2023) lalu.

Namun demikian, kehadiran puluhan anggota BPD disambut hangat Asisten 1 Dadang Munandar, Ketua Komisi 1 DPRD Empat Lawang Makmun Abdul Ghoni dan perwakilan dari Bidang Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Siskawati.

Adapun tuntutan puluhan anggota BPD salah satunya menuntut kenaikan Gaji setara Perangkat Desa. Salah satu Mahasiswa asal empat lawang Ardi menyesalkan aksi segelintir anggota BPD yang tidak tepat sasaran dan diduga adanya muatan Politik.

“Lucu aja melihat aksi para anggota BPD, Uang Gaji mereka sudah ditransfer ke Rekening Desa, tapi mereka tidak tahu. Seharusnya para anggota BPD ini harus tahu dan mengerti kemarin itu dua hari libur, jadi yang 5 bulan sudah dibayarkan oleh Pemda Empat Lawang, Sisa dua bulan Gaji mereka belum dicairkan itu, karena Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang telah dibacakan Ketua Komisi 1 DPRD,” ungkapnya.

“Kedua, kinerja mereka-mereka yang melakukan aksi selama ini apa saja, apakah pengawasan di Desa-desa sudah dilaksanakan, karena banyak ditemukan di Desa-desa terkait pemberdayaan yang tidak sesuai, bangunan yang asal tidak baik-baik saja serta penerima BLT yang tidak tepat sasaran. Sudah berapa banyak laporan mereka terkait penggunaan anggaran Dana Desa yang tidak sesuai ke APIP maupun APH. Semestinya, hak yang mereka tuntut sebanding dengan kinerja yang telah dilakukan,” terang Ardi.

Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Empat Lawang pada sambutannya menjelaskan, sisa dua bulan Gaji tertuang didalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana Desa.

“Kebijakan diambil alih Pemerintahan Pusat untuk ditransfer ke Rekening Desa masing-masing, kewajiban Pemerintah Daerah sudah selesai,” pungkasnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *