Sumsel: Fatra Jaya, Kades Sindang Panjang Tidak Pernah Memberhentikan / Mengangkat Perangkat Desa

 

jejakkasus.co.id, LAHAT – Fatra Jaya, Kepala Desa ( Kades ) Sindang Panjang, Kec. Tanjung Sakti Pumi, Kab.Lahat, Provinsi Sumatra Selatan. Tidak pernah Mengangkat dan Memberhentikan Perangkat Desa. Hal tersebut, dikatakannya saat di konfirmasi jejakkasus.coid. Kamis (3/ 2/ 2022).

Kepala desa Sindang Panjang, Fatra menuturkan, terkait pemberitaan yang telah beredar luas di masyarakat Sumatera selatan, oleh salah satu media Online , pada hari Rabu, 02/02/2022 kemarin.

“Fatra Jaya, Kades Sindang Panjang menjelaskan, bahwa dirinya tidak pernah memberhentikan dan mengangkat Perangkat desa, seperti yang disampaikan oknum Perangkat desa, dalam pemberitaan oleh salah satu media online tersebut. Karena dari pelantikan Kepala desa serentak, tanggal, 24 Desember 2021 sampai sekarang, 03 februari 2022 tepatnya hari ini.
” Tidak ada perubahan di Struktur Pemerintahan desa dari dirinya, apa lagi sampai pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.Tutur Fatra.

“Dan saya perjelaskan sekali lagi, semua Perangkat desa yang ada, bukan saya yang mengangkat ataupun memberhentikan, melainkan di jaman Pjs kades yang melakukan pemberhentian dan pengangkatan Perangkat desa, yang terbubuh didalam SK Perangkat yang lama”. Ucap Fatra Jaya.

Kemudian, Ari bagian Administrasi DPMDes saat dikonfirmasi media ini, melalui via Whatsapp menuturkan, coba kordinasi dengan Camat. Karena, mengangkat dan memberhentikan Perangkat desa harus ada rekomendasi Camat. Imbuh Ari Adm DPMDes.              (Herawan / Tim).

Hingga berita ini diterbitkan pada pukul,21.38 Wib, Camat Tanjung Sakti Pumi belum bisa dihubungi. (Herawan/ Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *