jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG – Hendri, S.Pd., SD., yang merupakan Ketua Kepengurusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Empat Lawang bersama ke-tiga rekannya diduga lakukan Pungutan Uang sebesar Rp 100.000,-, (seratus ribu rupiah) kepada para PPPK di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Surat Edaran (SE).
Saat ini diketahui, PPPK di Wilayah Kabupaten Empat Lawang hampir berjumlah 1000 (seribu) orang.
Pungutan tersebut berdalih untuk memperjuangkan Tunjangan para PPPK di Kabupaten Empat Lawang yang telah diresmikan oleh UUD Nomor 20 Tahun 2023.
Surat Edaran Pungutan tersebut dibuat pada tanggal 22 Juni 2024, dan batas penyetoran uang pungutan tersebut paling lambat pada tanggal 2 Juli 2024.
Diketahui, pungutan ini dilakukan untuk yang kesekian kalinya.
Beberapa PPPK saat diwawancara mengeluhkan, bahwa sering adanya pungutan yang tak jelas tersebut, mereka menuturkan pungutan yang diduga dilakukan olek Oknum tersebut tidak jelas tujuan dan hasilnya.
Bahkan, kemarin tertunda pelantikan gara-gara inilah ujar salah satu PPPK yang bertugas di salah satu Puskesmas yang minta namanya jangan dituliskan
Lain halnya dengan Oknum Guru yang lulusan PPPK tahun 2022, sebenarnya urusan SKP ini wewenang Kepala Sekolah, tetapi mereka (Hendri CS) seakan memonopoli semua.
“Dulu tahun 2022 untuk Kepengurusan SKP ini mereka minta sampai 150 ribu per orang dengan dalih kalau tidak mau nanti bermasalah urusannya,” ucap salah satu Narasumber.
“Tetapi kalau sumbangan yang lain itu sering sekali yang kata mereka untuk kegiatan forum, jadi kami bingung, apa betul yang dilakukan oleh Hendri dan rekannya ini,” ungkapnya.
Dengan adanya dugaan pungutan yang dilakukan oleh Oknum PPPK di Kabupaten Empat Lawang tersebut, Pj Bupati Empat Lawang Fauzan Khoiri menjelaskan, bahwa yang dilakukan oleh Oknum tersebut sudah menyalahi aturan, dan tidak ada keterlibatan Pemerintah Daerah.
“Jumlah uang terang-terangan tertulis di Surat Edaran itu, yang diduga dilakukan oleh Oknum tersebut memang salah dan sudah menyalahi aturan, saya sudah perintahkan Dinas terkait untuk memanggil dan menindaklanjuti permasalahan ini. Kami dari Pemerintah Daerah dipastikan tidak ada keterlibatan dengan permasalahan ini,” ucap Pj. Bupati Empat Lawang. 25 Juni 2024.
Saat awak media konfirmasi dengan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Empat Lawang, mendapatkan penjelasan kalau mereka memang sok hebat dan tanpa koordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan.
“Jadi kami dari Dinas tidak tahu masalah ini, silahkan kalau Bapak mau usut mereka,” tegasnya.
Lain halnya dengan Ketua Forum PPPK Hendri, S.Pd., yang bertugas di SDN 3 Lintang Kanan, saat dikonfirmasi melalui telepon tidak memberikan respons, malah balas pesan singkat. “siap saya sudah koordinasi dengan salah satu media, jadi nanti kita sekalian ketemu,” tulis Ketua Forum PPPK melalui WhatsApp.
Perlu diketahui, Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada etika baik dari pihak Hendri CS untuk penyelesaian masalah ini. (Sulman/Red)