Sumsel: Embung Proyek Aspirasi DPRD PALI Telan Korban Jiwa, Aprizal : Usut Tuntas

jejakkasus.co.id, PALI – Ketua PW GNPK RI Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Aprizal Muslim, S.Ag., meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut kasus tenggelamnya seorang anak hingga meninggal dunia di bangunan Embung proyek Aspirasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) yang berlokasi di Dusun 1, Desa Suka Maju, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Permasalahannya, kata Aprizal, proyek bangunan Embung-Embung di Kabupaten PALI itu memang tidak bermanfaat bagi masyarakat setempat.

Bahkan, diduga seperti Bangunan Embung Jebakan yang mengancam keselamatan warga setempat, khususnya anak-anak.

”Terbukti, sudah menelan korban jiwa seorang anak usi 11 tahun, karena tenggelam di bangunan Embung tersebut,” ujar Aprizal kepada jejakkasus.co.id, melalui pesan WhatsApp, Rabu (01/06/2022).

Menurut Aprizal, proyek-proyek Embung yang banyak dianggarkan di Kabupaten PALI itu diduga hanya pemborosan uang APBD, dan diduga cuma jadi dana bancakan para Elit.

“Kami mendesak Aparat Penegak Hukum, Kepolisian, KPK, Kejaksaan untuk mengusut proyek-proyek Embung di Kabupaten PALI, telusuri di LPSE beberapa tahun ini. Kami mensinyalir banyak merugikan keuangan Negara dalam melaksanakan proyek pembangunan Embung yang tidak bermanfaat itu,” pinta Aprizal.

”Juga terkait sudah adanya korban jiwa, tenggelamnya seorang anak di bangunan Embung di Desa Suka Maju, diminta kepada Aparat Kepolisian untuk melakukan pengusutan lebih mendalam,” tegas Aprizal.

Sebelumnya, warga Desa Suka Maju telah dihebohkan dengan meninggalnya seorang anak karena tenggelam di salah satu bangunan Embung yang berlokasi di Dusun 1 Desa Suka Maju, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (30/05/2022).

Diketahui, korban bernama Kevin Samudra (11 tahun), merupakan Putera kedua dari 3 bersaudara, hasil pernikahan Muslimin (Baron) dengan Evi Tamala.

Menurut keterangan warga setempat yang bernama Guntur, kejadian tersebut diketahui warga sekitar pukul 17.00 WIB.

Kronologi kejadian tersebut, ketika itu korban (Kevin) belum pulang ke kediamannya, sementara hari sudah sore. Keluarga dan warga pun mencari keberadaan korban di sekitar desa, hingga mencari korban dilokasi bangunan Embung.

Ternyata, sekitar pukul 18.00 WIB (saat Magrib) korban diketemukan tenggelam di dalam Embung dengan kondisi sudah meninggal dunia.

Guntur mengatakan, diduga korban sedang bermain di sekitar bangunan Embung, dan kemungkinan korban terperosok ke dalam Embung tersebut. Ketika terperosok, korban kemungkinan tidak bisa naik lagi ke permukaan, dikarenakan galian Embung yang berisi Air tersebut memang cukup dalam.

Jangankan untuk anak seumur korban, orang dewasa pun bisa kesulitan naik kalau terpelosok ke dalam Embung tersebut, sementara lokasi Embung tersebut memang berada di pinggir pemukiman warga.

Kepala Desa Suka Maju Rudini ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, Selasa (31/05/2022).

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, proyek pembangunan Embung di Desa Suka Maju ini pernah mendapat penolakan dari warga Desa Suka Maju, lantaran menurut warga setempat bahwa pembangunan Embung tersebut tidak ada manfaatnya sama sekali. Karena proyek pembangunan Embung itu memang bukan atas dasar usulan dari warga setempat.

Ketika itu, penolakan warga setempat sudah disampaikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Suka Maju kepada DPRD Kabupaten PALI.

”Kami sudah menemui DPRD PALI untuk menolak proyek pembangunan Embung di Desa Suka Maju itu,” ujar Rumaya yang merupakan anggota BPD Desa Suka Maju, Sabtu (26/12/2021) lalu.

Diceritakan Rumaya, pada tanggal 20 September 2021 sebelum pelaksanaan proyek Embung tersebut, dirinya bersama warga sempat mendatangi Gedung DPRD Kabupaten PALI.

Pihaknya meminta kepada para Wakil Rakyat Kabupaten PALI supaya bisa membatalkan proyek Embung di Desa Suka Maju itu, serta menggantinya dengan proyek lain, setidaknya membangun sesuatu yang memang dibutuhkan masyarakat

“Kami meminta agar DPRD Kabupaten PALI membatalkan proyek pembangunan Embung di Desa Suka Maju serta menggantinya dengan proyek lain yang dibutuhkan warga Desa Suka Maju,” jelas Rumaya.

”Karena, untuk apa membangun Embung, sebab masyarakat Desa Suka Maju tidak membutuhkan Embung itu. Apalagi, pada APBD PALI tahun anggaran sebelumnya di Desa Suka Maju juga sudah membangun beberapa Embung yang sampai saat ini tidak ada manfaatnya bagi masyarakat setempat,” tutur Rumaya.

”Namun, setelah kami menemui DPRD PALI, Oknum DPRD yang berhasil kami temui saat itu malah memaksa masyarakat Desa Suka Maju untuk menerima proyek Embung tersebut,” ungkap Rusmaya.

Rumaya mengatakan, Oknum DPRD PALI yang mereka temui itu bukannya menerima usulan masyarakat Desa Suka Maju, melainkan diduga mengancam, jika warga Desa Suka Maju tidak mau menerima proyek Embung tersebut, maka Desa Suka Maju tidak akan dapat proyek aspirasi DPRD lagi.

Rumaya juga menambahkan, bahwa proyek Embung di Desa Suka Maju tersebut, saat ini sudah selesai dikerjakan oleh kontraktornya.

Lokasi Embung itu diduga berada di Tanah Oknum Kepala Desa Suka Maju. Dirinya tidak mengetahui pasti, apakah tanah pribadi Oknum Kepala Desa itu dihibahkan, atau ada ganti ruginya. Dan setelah selesai dibangun, apakah Embung itu jadi milik masyarakat ataukah milik Oknum Kepala Desa.

”Saat ini, di Desa Suka Maju sudah ada beberapa bangunan Embung yang dibangun menggunakan dana APBD Kabupaten PALI. Namun, sejauh ini bangunan Embung-Embung itu sedikit pun tidak ada manfaatnya bagi masyarakat desa setempat,” pungkasnya.

Sebagai informasi, bangunan Embung di Desa Suka Maju yang sudah menelan korban jiwa tersebut dibangun pada APBD Kabupaten PALI pada tahun 2021 lalu oleh CV Raisyah Pratama yang menelan dana Rp 914.241.000,-.

Secara rinci, proyek pembangunan Embung tersebut dengan Nomor Kontrak: 094/02/SPK/KPA.01/PPK.04/NSHMKTU/DPU.PALI/VIII/2021, Tanggal: 26 Agustus 2021, Kegiatan: Pembangunan Embung dan Penampung Air Lainnya, Pekerjaan: Pembangunan Embung Desa Suka Maju, Kecamatan Talang Ubi, Pelaksana: CV Raisyah Pratama, Nilai SPK: Rp 914.241.000,-, Jangka Waktu: 120 Hari, Sumber Dana: APBD Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2021. (Ical/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *