jejakkasus.co.id, OKU- Laporan Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten OKU Mirdaili menyampaikan, berdasarkan daftar yang diperoleh dari Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) BKN, jumlah PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang memasuki batas usia Pensiun tahun 2021 sebanyak 207 orang dan tahun 2022 sebanyak 217 orang.
Berdasarkan Pasal 306 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS dinyatakan bahwa, Pemberian Pensiun bagi PNS dan Pensiun Janda/Duda PNS ditetapkan oleh Presiden atau PPK setelah mendapatkan pertimbangan teknis Kepala BKN.
ASN yang mengikuti sosialisasi hari ini sebanyak 122 orang yang akan memasuki persiapan masa Pensiun dan pemberkasan Kepengurusan Pensiun pertama.
Sambutan Kepala PT. Taspen Cabang Palembang di wakili Asisten Manager Hari Suharto diinformasikan bahwa, para ASN yang memasuki batas usia Pensiun tahun 2021 dan tahun 2022, pada prinsipnya kita selalu mendukung untuk pembayaran Pensiun dengan Taspen (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri).
Dari pihak Taspen bersama anak Perusahaan Bank Mandiri Taspen, akan memberikan layanan ekstra dan tidak perlu ke Palembang mengeluarkan biaya transportasi dan biaya lain sebagainya, cukup di rumah dan petugas dari Bank Mandiri Taspen akan memberikan pelayanan kepada ASN yang memasuki masa Pensiun dalam mengurus proses pemberkasan untuk pembayaran Pensiun.
Pada sambutannya, Plh. Bupati OKU H. Edward Candra sekaligus membuka acara menyampaikan, sebagaimana dimaklumi bahwa, batas usia Pensiun sesungguhnya bukan batasan atau akhir dari masa tugas, akan tetapi merupakan puncak dari perjalanan pengabdian selaku Pegawai Negeri Sipil, dan bukan berarti juga kesempatan mengabdi kepada masyarakat dan Bangsa terhenti.
Namun, dengan masa Pensiun, kita akan lebih banyak memiliki waktu untuk melaksanakan berbagai aktivitas sosial untuk kepentingan masyarakat luas.
Dan disisi lain, jaminan kesejahteraan yang diberikan Negara kepada Pensiunan PNS dalam bentuk Asuransi, sesungguhnya harus dimanfaatkan sebaik-baiknya.
Perlu dipahami bahwa, Taspen bukan hanya sebagai hak PNS selaku Abdi Masyarakat, akan tetapi sesungguhnya Taspen tersebut adalah penghargaan dari Negara.
Dalam kaitan hak dan penghargaan inilah, kita selaku PNS yang berkedudukan sebagai Abdi Masyarakat dan Abdi Negara, seharusnya memberikan kinerja pengabdian yang terbaik.
Saya berharap, para peserta sosialisasi dapat dengan seksama mengikuti materi yang disampaikan narasumber, karena hal ini sangat penting untuk mendukung pelaksanaan tugas, terutama dalam mempersiapkan diri bagi para ASN yang akan memasuki usia Pensiun.
Edward Candra juga mengucapkan terima kasih kepada Bank Mandiri TASPEN atas kerjasamanya, mudah-mudahan koordinasi dan kemitraan yang telah terjalin baik, dapat terus kita tingkatkan guna peningkatan kualitas layanan dan penataan semua fasilitas layanan publik bagi semua aparatur, guna mewujudkan pemerintahan yang baik. (Sahril/ ed.Fauzy).