Sumsel: Dugaan Pungli Panwaslu Mekakau Ilir Sudah Diklarifikasi Bawaslu OKU Selatan

jejakkasus.co.id, OKU SELATAN – Menyikapi pemberitaan salah satu media online di Media Sosial (Medsos) terkait dugaan Pungli dengan modus meminta uang Rp 1,5 juta untuk lulus menjadi Pengawas Kelurahan/Desa di Kecamatan Mekakau Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel) beberapa waktu lalu, langsung disikapi cepat oleh Bawaslu OKU Selatan.

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Komang Wardiasa, S.Kom., C.Med., menjelaskan, pihaknya melalui Tim Pemeriksaan Penanganan Pelanggaran Bawaslu OKU Selatan merespons dan bertindak cepat.

Komang menuturkan, secara bertahap, klarifikasi atas informasi yang menyebar melalui Medsos itu, sudah dilakukan terhadap tiga orang jajaran Panwaslu Kecamatan Mekakau Ilir dan Kepala Sekretariat beserta Staf juga dimintai keterangan.

“Kita lakukan klarifikasi terhadap lima orang. Klarifikasi pertama kita memanggil Ketua dan dua Anggota Panwascam Mekakau Ilir pada hari Sabtu (8/6/2024) kemarin. Selanjutnya Sekretaris Panwaslu Mekakau Ilir dan satu orang Staf Sekretariatan Panwaslu Kecamatan setempat pada Senin (10/6/2024) kemarin,” jelas Komang.

Lanjut Komang, dari hasil klarifikasi, adanya dugaan Pungli Rp 1,5 juta untuk meluluskan PKD itu sampai saat ini belum terbukti.

“Sampai saat ini belum terbukti. Bahkan dari keterangan Ketua dan Anggota Panwaslu Mekakau Ilir membantah dan tidak mengetahui hal tersebut,” ujar Komang.

Komang menjelaskan, terkait adanya dugaan Pungli yang sebesar Rp 80 ribu rupiah untuk membuat surat kesehatan, juga sudah dilakukan klarifikasi. Sama halnya dengan informasi pungutan Rp 50 ribu rupiah terhadap calon PKD Kecamatan Mekakau Ilir saat mendaftar juga sudah diklarifikasi.

“Saat ini kami masih bekerja untuk mengungkap kebenaran yang ada. Sejauh ini hal yang di tuduhkan belum terbukti,” jelas Komang.

Komang menegaskan, kendati demikian, pihak Bawaslu OKU Selatan masih terus melakukan pendalaman. Hasil pemeriksaan masih dalam pengkajian.

“Bawaslu OKU Selatan juga membuka diri. Jika hal itu memang benar dan memiliki bukti-bukti kuat silakan laporkan ke Bawaslu OKU Selatan beserta barang bukti. Jika terbukti benar Bawaslu OKU Selatan akan bertindak tegas terhadap jajaran kami yang melanggar dan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan aturan berlaku,” pungkasnya. (Ria)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *