SumSel : Dugaan Penipuan Kepada H. Amirudin Yang Dilakukan Oknum Pengurus AI di Proses Polda

 MUARA ENIM- JK. Di Kabupaten Muara Enim di hebohkan dengan adanya pemberitaan dugaan penipuan yang dilakukan Oknum pengurus AI Kabupaten Muara Enim berinisial P dan UT terhadap H. Amirudin Murtuza, SE seorang kontraktor asal Kota Palembang, kasus dugaan penipuan ini sudah dilaporkan ke Polda Sumsel dan saat ini sedang di proses.

Dalam kasus in sebagaimana keterangan pelapor, bahwa Oknum DPC AI Kabupaten Muara Enim sudah meminta uang kepadanya sekitar Rp 375 juta dengan janji akan diberikan pekerjaan Proyek di Kabupaten Muara Enim.

Menariknya lagi dalam kasus dugaan penipuan ini, sebagaimana di ceritakan pelapor, bahwa Oknum DPC AI menyeret sejumlah nama dan Institusi penting.

“Mulanya saya di telepon Aldi (teman saya di Muara Enim yang pernah ikut bekerja dengan saya), Aldi menawarkan proyek besar kecil, kata Aldi kalau mau besok Ketua AI dan Sekretarisnya menunggu di Kantor AI Cabang Muara Enim, tutur H. Amir Rabu (1/7/2020).

Besoknya saya langsung berangkat menuju Kantor AI Cabang di Muara Enim. Sampai di Kantor sudah menunggu P, UT dan Aldi. Pada saat itu saya di perkenalkan Aldi dengan P dan UT.

Kemudian mereka mengatakan,”kalau Pak H.Amir mau proyek-proyek, AI Cabang, Pusat ada jatah proyek dari Pak Bupati, pekerjaan Jembatan dan seluruh Dinas di Muara Enim yang ada proyek PL diserahkan semua kepada AI, karena Pak Bupati masih ada permasalahan hukum, kami dapat proyek-proyek ini karena telah mengamankan Pak Bupati dari permasalahan dengan KPK”. Papar H.Amir.

Lebih jauh diceritakan H. Amir, setelah dirinya mengecek kedekatan P dan UT dengan KPK, Kapolda dan Kejati, ternyata kedua Oknum AI ini, tidak ada kedekatan sama sekali alias bohong. Menurut dia kedua Oknum ini berlatar belakang tidak jelas, takutnya sudah ada korban lain yang ditipu kedua Oknum ini.

Juga kata H. Amir, disinyalir kedua Oknum ini sudah menjadikan Organisasi AI, sebagai alat untuk melakukan penipuan, dan dirinya juga meminta di cek kebenaran perkataan kedua Oknum ini, dalam melaksanakan aktivitasnya di Kabupaten Muara Enim, mereka diberikan senjata api oleh Ketua Aliansi Pusat.

Masih penuturan H. Amir, kedua Oknum ini juga mengaku keluarga dekat Pak Bupati, dan mereka setiap malam selalu membahas masalah Muara Enim dirumah Dinas Pak Bupati bersama Pak Bupati, kedua Oknum P dan UT juga mengatakan kalau Gedung Kantor, Meja, Kursi, Komputer, Kendaraan dan Pengecatan Kantor AI di Muara Enim semuanya dari Bupati.

Waktu itu apa yang diceritakan oleh P dan UT dibenarkan oleh Aldi, sehingga membuat saya percaya kepada keduanya, apalagi mereka mengatakan dekat dengan orang KPK, orang Kapolda, orang Kajati, lalu mereka berdua meminta uang Rp.20 juta, juga katanya untuk diberikan kepada Petua AI pusat Rp.10 juta, dan untuk Ketua AI Provinsi Sumsel Rp.10 juta, beber H. Amir.

Kemudian lanjut H. Amir, beberapa hari kemudian P dan UT disuruh Pak Bupati minta uang kepada saya sebesar Rp 300 juta, itu kata P dan UT pesan Pak Bupati berikan kepada Oknum pegawai Kejaksaan Muara Enim.

“saya tanya” judul uang ini apa??? Kata P dan UT, judulnya uang panitia untuk proyek Besar Kecil, kemudian P dan UT mengatakn bahwa, mereka dipantau, jadi uangnya kirim lewat Aldi saja. Setelah uang Rp. 300 juta tersebut saya berikan ke Aldi, karena menurut P ,UT dan juga Aldi, uang tersebut langsung diberikan ke pegawai Kejaksaan berpangkat balok tiga, dan mereka tidak mau menyebutkan namanya, jelas H.Amir.

Perkembangan kasus ini terus berjalan, salah seorang saksi yang bernama Endri sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Sumsel, Selasa (14/7/2029).

Dalam keterangan Endri dihadapan Penyidik Polda Sumsel, di ungkapkannya bahwa, Ketua DPC AI Kabupaten Muara Enim UT bersama A, ada mengatakan uang dari H. Amir yang sebesar Rp.300 juta diserahkan ke Oknum Kejaksaan Kabupaten Muara Enim.

“Oknum Ketua AI Muara Enim UT dan rekannya A mengatakan, bahwa uang Pak H. Amir sebesar Rp 300 juta diserahkan ke pegawai Kejaksaan MuaraEenim,” tulis pesan WA Endri dari nomor 08218086xxxx ke WA tim media IWO Muara Enim, Rabu 15/07/2020).

Berkenaan dengan saksi Endri, Tim media Iwo Muara Enim segera melakukan konfirmasi ke Kejaksaan Negeri Muara Enim, Jumat (17/7/2020).

Kepala Kejaksaan Muara Enim melalui Kasi Intel Kejaksaan Kabupaten Muara Enim Julius, SH., MH. mengatakan, sebelumnya pihaknya merasa terkejut,”terkait masalah itu, kami tidak mau ikut campur, biarlah itu diserahkan ke Polda,” tukas Yulius.

Senada disampaikan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Muara Enim Muhamad Alvinda, SH., MH, ditambahkannya bahwa, informasi tersebut masih ngambang karena tidak menyebutkan nama, hanya menyebutkan pegawai berbalok tiga saja, sedangkan pegawai berbalok tiga ada beberapa di kantor ini.

Pada saat pemberitaan itu mencuat kami sudah melakukan konsolidasi internal dan pegawai tidak ada yang terlibat yang pernah bekerja sama dengan pihak Oknum UT, apalagi mengambil keuntungan dengan kejadian ini, ujar Muhamad di kantor Kejari Muara Enim.

Terkait masalah ini, kami secara internal sudah melaporkan dengan Kejaksaan Tinggi, jadi tinggal kita tunggu apa Instruksi dari Kejaksaan Tinggi, pungkasnya.

Sementara itu secara terpisah, Plt Bupati Kabupaten Muara Enim H. Juarsah, SH. ketika di konfirmasi masalah ini, seusai sidang Paripurna DPRD Muar Enim di Gedung DPRD Muara Enim, dia mengatakan, “No Coment” No Coment, ucap Juarsah. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *