Sumsel: Dugaan Kasus Pemalsuan Dokumen RUPS LB Bank Sumsel, Mengapa Belum Ada Tersangka?

jejakkasus.co.id, PALEMBANG – Infonya penyidikan perkara dugaan Pemalsuan Dokumen RUPS LB Bank Sumsel sudah tuntas untuk semua saksi, kecuali pimpinan rapat dan Pemegang Saham Pengendali.

Pemeriksaan Terlapor Utama akan menjadi Trending Topik Nasional, karena akan merubah Peta Politik Sumatera Selatan terkait Pilkada Gubernur 2024.

Banyak yang menduga belum di periksanya mantan Gubernur Sumsel karena campur tangan pimpinan Parpol dan Mafia Kasus.

Namun, sepertinya bukan masalah intervensi atau campur tangan orang kuat, sehingga penyidikan terkesan berlama-lama, namun karena pembuktian Unsur Perbuatan Melawan Hukum harus jelas dan mengarah ke Terlapor.

Peristiwa RUPS LB Bank Sumsel Babel di Pangkal Pinang 2020 dicatatkan dalam minuta Akta Notaris Wiwik berbeda dengan pernyataan pimpinan rapat tentang peristiwa RUPS LB itu dalam Akta Notaris Elma.

Perbedaan ini menjadi unsur Perbuatan Melawan Hukum dalam Laporan Pengaduan (LP) Pelapor yang dirugikan, karena isi Akta Notaris Elma merubah isi Minuta Notaris Wiwik menghilangkan hak Pelapor.

Kemudian kesepakatan para Pemegang Saham dalam Minuta Notaris Wiwik dirubah tanpa melalui RUPS LB oleh Pemegang Saham pengendali dalam pernyataan di dalam Akta Notaris Elma.

Isi Akta yang tidak sesuai dengan peristiwa RUPS LB Pangkal Pinang 2020 terkait dengan usulan Pengurus Bank Sumsel Babel yang disepakati para Pemegang Saham dalam RUPS LB itu.

Pelapor dihilangkan haknya dan kesepakatan para Pemegang Saham dalam RUPS LB dirubah tanpa rapat RUPS LB perubahan merupakan inti dari Unsur Perbuatan Melawan Hukum memalsukan dokumen dalam pernyataan Akta Notaris. (Ical)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *