Sumsel : DPRD Kab. Kepahiang Gelar Rapat Paripurna, Revisi Jadwal Banmus Dan Usulkan Pengesahan Pemberhentian Serta Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati

KEPAHIANG- JK. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang menggelar Rapat Paripurna revisi jadwal Banmus dan usul pengesahan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang periode 2016-2021 serta usul pengesahan pengangkatan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2021-2024 hasil pemilihan serentak tahun 2020 di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Kepahiang. Rabu (27/01/2021).

Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang Windra Purnawan saat memimpin Rapat Paripurna menyebutkan bahwa, KPU Kabupaten Kepahiang telah menyampaikan Surat Keputusan KPU Kepahiang Nomor 2 /PL.02.7.Kpt/KPU-kab/1/2021 tanggal 23 Januari 2021 tentang penetapan pasangan terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang periode 2021-2024 kepada DPRD Kepahiang pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2021.

Selanjutnya, ada surat masuk juga dari Gubernur Bengkulu Nomor 100/126/1/B.1/2021 tanggal 25 Januari 2021 perihal usul pengesahan pemberhentian dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati yang harus disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur Bengkulu paling lambat tanggal 1 Pebruari 2021.

“Untuk menindaklanjuti hal tersebut, perlu dilaksanakan Rapat Paripurna DPRD,” sampainya.

Dijelaskannya, berdasarkan jadwal kegiatan DPRD yang telah ditetapkan Banmus, hal dimaksud belum diagendakan, sehingga kita menindaklanjuti dengan menggelar Rapat pimpinan bersama pimpinan AKD dan diputuskan menggelar Rapat Paripurna untuk merevisi jadwal Banmus yang telah ditetapkan dan menambahkan Agenda dimaksud pada hari ini, Alhamdulillah dalam Rapat Paripurna disetujui, kata Windra Purnawan.

“Revisi jadwal Banmus disetujui, dan pembacaan Surat Keputusan KPU tentang penetapan pasangan terpilih dibacakan Sekretaris DPRD Roland Yudhistira,” ungkapnya.

“Berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Kepahiang dimaksud, DPRD mengumumkan bahwa, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang Terpilih periode 2021-2024 adalah Pasangan Nomor Urut 2 Sdr.  Dr.Hidayatullah Sjahid, MM., dan H. Zurdi Nata, S.IP.” jelasnya.

Alhamdulillah, Rapat Paripurna dengan Agenda Revisi Jadwal Banmus tentang kegiatan DPRD bulan Januari 2021 dan Rapat Paripurna usul pengesahan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati periode 2016-2021 dan usul pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2021-2024 telah selesai dilaksanakan dengan baik dan lancar.

“Atas nama Lembaga DPRD, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada pimpinan dan anggota DPRD serta undangan dan hadirin yang mengikuti Rapat Paripurna, dan mohon maaf atas kekurangan dan kekhilafan dalam memberikan pelayanan dan memimpin Rapat Paripurna pada hari ini,” Pungkasnya.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Windra Purnawan, SP., didampingi Wakil Ketua 1 Andrian Defandra, SE., M.Si., dan Wakil Ketua II Drs. M. Thobari Muad, SH., serta dihadiri 16 Anggota DPRD.

Hadir pada Paripurna, Wakil Bupati Kepahiang Neti Herawati, S.Sos., Sekdakab Kepahiang Zamzami Z, SE., MM., Kajari Kepahiang Ridwan, SH., Pabung Kodim 0409 RL Mayor Arh. Zaini, Kabag Ren Polres Kepahiang Kompol H. Beni Rasyid, SH., Ketua Pengadilan Agama M. Yuzar, M.Ag., mewakili Ketua PN Kepahiang Khairil, SH., Ketua dan anggota Komisioner KPU, Bawaslu, Instansi Vertikal dan Kepala OPD dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Kepahiang. (SL)

Sumber:humas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *