Sumsel: DPP LSM Bakornas Berhasil Tutup Galian C di Kecamatan Talang Padang, Ini Alasannya

jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG – Humas DPP LSM Bakornas Feri Indra Leki bersama Awak Media dan masyarakat Desa Ulak Dabuk adakan musyawarah, duduk bersama masyarakat terkait Galian C di Desa Ulak Dabuk, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (04/03/2024).

Musyawarah tersebut digelar di Kantor Kepala Desa Ulak Dabuk, dihadiri Kepala Desa Ulak Dabuk, perwakilan dari Kecamatan, perwakilan dari Danramil dan perwakilan dari Polsek Talang Padang.

Pantauan jejakkasus.co.id, walaupun suasana menegangkan, namun dapat diredam oleh pihak Danramil dan Aparat Kepolisian Polsek Kecamatan Talang Padang.

Geramnya masyarakat dikarenakan aktivitas Galian C tersebut menggunakan Alat Berat Exafator.

Dihentikannya Tambang Galian C tersebut disebabkan AN telah melanggar perjanjian terhadap masyarakat yang disaksikan langsung oleh Feri Indra Leki selaku Humas DPP LSM Bakornas.

Atas kejadian tersebut, masyarakat didamping Humas LSM Bakornas meminta AN dan Kepala Desa agar Alat Berat tersebut dihentikan beroperasi mengeruk Material untuk masuk ke PT, AJM yang berlokasi di Jalan Poros Tebing Tinggi Pendopo.

Atas upaya LSM Bakornas dibantu masyarakat setempat, akhirnya Alat Berat milik PT, AJM tersebut sekarang berhasil dihentikan beroperasi.

Dikarenakan Pemilik Lahan ingkar janji, pada saat itu AN berjanji aktivitas Alat Berat dan Dumtruck  tersebut hanya untuk pembuatan Jalan saja, bukan Lahan tersebut dijadikan Galian C sebagai Tambang Material.

Atas upaya bersama, akhirnya AN menyetujui Alat Berat dikeluarkan dari lokasi Tambang tersebut, dan masyarakat menyetujui pengambilan Material secara manual. Persetujuan tersebut ditandatangani kedua belah pihak dan diketahui Kepala Desa Ulak Dabuk. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *