MUARA ENIM- JK. Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2020 sekira pukul 04.00 Wib berhasil meringkus seorang laki-laki (DPO) menyimpan dan menguasai diduga narkotika jenis sabu yang terjadi pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2020 sekira pukul 14.00 Wib. Saat penggerbekan di rumahnya pelaku berhasil melarikan diri dan ditemukan 5 (lima) paket diduga narkotika jenis sabu miliknya.
Pelaku tersebut diketahui bernama Dovianda Diantra (28 Tahun) Pekerjaan Wiraswasta yang berdomisili di Desa Gunung Megang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.
Pelaku Diterbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang) setelah diamankan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi, dan selang beberapa bulan akhirnya Personil Sat ResNarkoba medapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang pulang kerumahnya.
Berdasarkan informasi tersebut personil SatResnarkoba melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut yang mana hasil penyelidikan benar bahwa pelaku bernama Dovianda Diantara Bin Zumrowi berada dirumahnya.
Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2020 sekira pukul 04.00 Wib personil SatResnarkoba langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku dan selanjutnya pelaku di bawa ke SatResnarkoba untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Muara Enim AKP I Putu Suryawan, SH., SIK, membenarkan penangkapan tersebut.
Pelaku dan Barang Bukti (BB) berupa 5 (lima) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,87 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) skop plastik dan 1 (satu) jaket merk axio warna merah maron.
Sudah kita amankan di SatRes Narkoba Polres Muara Enim guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tutup Kasat ResNarkoba Polres Muara Enim. (Tim)