jejakkasus.co.id, PAGAR ALAM – Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Kota Pagar Alam, menggelar giat pembinaan terhadap pengelola sarana distribusi perdagangan masyarakat di wilayah Kota Pagar Alam, Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam, Sumatera selatan, Senin (13/9/2021).
Selain melakukan pembinaan, petugas juga menyerahkan surat teguran kedua agar penyewa kios dapat segera melunasi tunggakan pembayaran sewa kios,” ungkapnya.
Menurut Supratman, pemberian surat teguran kepada penyewa kios, tentang adanya tunggakan sewa kios mereka ini. Dimaksudkan agar mereka segera bisa melunasi tunggakan sewa kiosnya yang hasil atau muara akhirnya, untuk peningkatan PAD Kota Pagar Alam.
Terdapat 482 kios yang disambangi, dengan memberikan surat teguran kedua kepada penyewa kios.
“Setelah kita tanyakan kepada para penyewa kios, sejak pandemi Covid-19 ini banyak dari mereka yang sudah lama tidak membuka kios karena sepi pembeli.
Kendati demikian, kita tentu berharap kepada para pedagang selaku penyewa kios, bisa mulai membayar sewa kios mereka sehingga tidak menumpuk dari tahun ke tahun serta semakin membebani mereka. Disisi lain, kenaikan PAD bisa meningkatkan pembangunan Kota Pagar Alam,” tutup Supratman. (Edo)