BATURAJA- JK. Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan adalah Badan Usaha Milik Daerah (BMUD), sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2008, PD Pasar berwenang untuk melaksanakan pengelolaan Pasar yang sudah ada maupun membangun Pasar Daerah baru dalam bentuk pengurusan dan pengusahaan agar Pasar Daerah lebih berdaya guna, sesuai dengan tuntutan perkembangan pelayanan masyarakat.
PD Pasar dalam hal ini Direksi berkewajiban membina Pedagang Pasar sesuai yang diamanatkan pada Perda Kab. OKU Nomor 4 Tahun 2010 di Bab VII Pasal 16, terkait tentang pemberitaan di media online dalam minggu terakhir ini, banyaknya para Pedagang yang masih berjualan di Trotoar dan Bahu Jalan di wilayah Pasar Baru dan Pasar Lama membuat Direktur Utama PD Pasar OKU angkat bicara.
Malkomar Du’i, SH., MH., selaku Dirut PD Pasar Kab. OKU saat disambangi awak media di Ruang kerjanya di kawasan Jalan Veteran kota Baturaja mengatakan, kalau ada para Pedagang yang masih berjualan di Area Trotoar dan Bahu Jalan, jujur, itu bukan lagi wewenang kami sebagai pengelola Pasar, apalagi kalau sampai mengganggu Ketertiban Lalulintas, baik itu waktu malam hari atau shubuh menjelang pagi hari, karena itu jelas melanggar aturan, terang Malkomar yang pernah menjadi anggota DPRD OKU. Jumat (19/03/2021).
“Kita dari PD Pasar OKU, kedepan akan terus berusaha untuk mengarahkan para Pedagang tersebut, namun tentunya harus adanya kerjasama yang bersinergi dengan Dinas-Dinas terkait lainnya, dalam hal ini Dishub OKU dan Pol PP”, tutur Malkomar.
“Apalagi saya baru menjabat sebagai Dirut PD Pasar Kab OKU, permasalahan klasik tentang Pasar yang semrawut sudah terjadi dari dulu, program saya kedepan, akan saya data mereka yang berjualan di Jalan dan di Troatoar untuk bisa kita pindahkan keatas, Kios-Kios di Pasar baru yang diatas masih banyak kosong, kalau perlu untuk selama setahun pertama kita kasih gratis, setelah stabil dan ramai baru mereka kita mintakan uang sewanya, ucap Malkomar.
“Terus, masalah Pasar Induk di Batu Kuning, kedepan juga akan kita fungsikan kembali, mubazir kalau tidak dimanfaatkan, karena Pemerintah telah membangunnya dengan dana yang tidak sedikit. Harapan saya, semoga program yang akan saya jalankan nanti berhasil, tentunya saya berharap dukungan dan kesadaran dari para Pedagang itu sendiri”, kata Malkomar.
“Intinya, saya selaku Dirut PD Pasar siap membina dan mengarahkan para Pedagang agar berdagang dengan tertib ditempat yang telah diatur dan kita sediakan, agar keindahan dan ketertiban Kota Baturaja dapat tercipta, tentunya keberhasilan ini tak lepas dari adanya kerjasama dari para Pedagang, Dinas-Dinas terkait dan segenap masyarakat OKU”, pungkas Malkomar. (Shr)