jejakkasus.co.id, PALEMBANG – Ketua PW GNPK-RI Sumatera Selatan (Sumsel) H. Aprizal Muslim, S.Ag., akan melaporkan Oknum Guru di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Palembang yang diduga memungut uang Sertifikasi Guru.
Pasalnya, Oknum Guru SMK Negeri di Palembang tersebut diduga potong uang Tunjangan Profesi Guru Sertifikasi yang dapat 1 bulan sekali atau 3 bulan sekali, lalu diduga dipotong Rp 100.000; (seratus ribu rupiah) oleh Oknum Guru itu.
Afrizal mengungkapkan, kurang lebih ada 90 orang Guru di salah satu SMKN di Palembang yang Sertifikasi dan mendapat satu bulan Gaji yang diterima, namun dipotong Rp 100,000; (seratus ribu rupiah) per Guru oleh Oknum Guru inisial YM.
Lanjut Aprizal, sementara Bendahara berinisial HA dan Staff Kurikulum yang mengumpulkan Sertifikasi tanpa diketahui Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Negeri tersebut.
Menurut Aprizal, adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) potongan Sertifikasi Guru Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) oleh Oknum Guru SMKN di Palembang itu harus dilaporkan kepada yang berwajib.
“Kalau Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dikalikan 90 orang berarti nominalnya Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) setiap satu kali potong perbulan. Akan kami laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) Oknum Guru yang diduga telah mungut uang tersebut,” tegas Aprizal kepada jejakkasus.co.id. Selasa (05/03/2024).
“Cara-cara demikian yang dilakukan oleh Oknum Guru di salah satu SMKN di Palembang itu perlu untuk dilakukan tindakan tegas untuk memberikan efek jera dan diproses sebagaimana aturan yang ada,” pungkasnya. (Ical)