Sumsel : Diduga, PT Rekind Melanggar Inpres No. 6 TA 2020, Prokes Dan Anjuran Pemerintah Terkait Covid-19

MUARA ENIM- JK. PT. Rekind (Rekayasa Industry) BUMN adalah salah satu Sub Kontraktor Utama di PT. Suprime Energy Rantau Dedap. Dalam kondisi sangat-sangat menghawatirkan terjadinya penyebaran Covid-19, oleh karena PT. Rekind sepertinya tidak menghiraukan kesehatan dan keselamatan pekerjanya, dan diduga tidak mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 dalam menjalankan aktivitas didalam dan diluar lingkungan kerjanya.

Hal itu dimungkinkan karena lokasinya jauh dari pantauan publik dan tidak ada perhatian khusus dari PT. Suprime Energy Rantau Dedap, padahal PT. Rekind ini adalah Sub Kontraktor Utamanya.

Menurut keterangan dari salah satu warga masyarakat dilokasi PT. Rekind setempat, sebut saja “ZD” mengatakan bahwa, karyawan PT. Rekind seolah-olah tidak mempedulikan lagi bahaya penyebaran Covid-19. Tuturnya kepada awak media Jejak Kasus. Rabu (11/11/2020).

Kepala Humas PT. Rekind Faisal saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, hanya di baca saja dan tidak mempedulikan apa yang di pertanyakan awak media Jejak Kasus.

PT. Rekind ini adalah Perusahaan BUMN yang semestinya memberikan contoh yang baik kepada Perusahaan-perusahaan lainnya di era pandemi Covid-19 untuk mematuhi protokol kesehatan dan anjuran Pemerintah serta Inpres No. 6 Tahun 2020.

Berdasarkan pantauan awak media Jejak Kasus, didalam maupun di luar lingkungan kerja PT. Rekind, aktivitas pekerjanya tidak ada yang mengenakan Masker. Padahal banyak tenaga kerja yang didatangkan dari luar Daerah yang kita tidak tahu riwayat kesehatan pekerja luar Daerah tersebut.

Di PT. Rekind sepertinya harus ada penertiban khusus, jangan sampai terlambat hingga terjadi klaster baru, demi menjaga Daerah dan keluarga dari penyebaran Virus Corona di Kabupaten Muara Enim.

Humas PT. Suprime Energy Rantau Dedap yang bernama Guril, saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsaap terkait Prokes menjelaskan, sejak April 2020 koordinasi kami dengan Satgas Covid-19 di tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa telah terlaksana dengan baik dan lancar. Insha Allah wabah Covid-19 ini cepat berakhir, Aamiin Yaa Rabbal ‘Alamiin. Tulisnya.

Pernyataan Humas PT. Suprime Energy Rantau Dedap yang bernama Guril melalui pesan Whatsappnya ini jelas-jelas berbeda dengan temuan awak media Jejak Kasus dan kenyataan di lapangan.

Di tempat terpisah, Kepala Desa Segamit bernama Sinuani, saat di konfirmasi mengatakan, kami tidak tahu menahu kalau di PT. Rekind itu tidak mengikuti aturan Pemerintah dan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, dan artinya sudah melanggar. Tutur Kades Segamit Sinuani

Lanjutnya, kalau itu benar-benar terjadi di PT. Rekind, kami akan sampaikan kepada Satgas Covid-19 Kabupaten Muara Enim untuk segera ditindak lanjuti, terkait PT. Rekind tidak mematuhi anjuran Pemerintah dan Protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19, tegas Kepala Desa Segamit Sinuani.

Setelah berita ini diterbitkan, publik berharap kepada Kapolsek Semendo, Kapolres Muara Enim, Satgas Covid-19 Kabupaten Muara Enim dan Instansi terkait lainya, sigap melakukan tindakan pendisiplinan dengan memberikan sangsi bagi siapapun, dalam hal ini memberikan sangsi kepada PT. Rekind yang diduga telah melanggar Prokes, anjuran Pemerintah dan Inpres No. 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Semoga tidak terjadi klaster baru penyebaran Covid-19 yang lebih masif di Kabupaten Muara Enim. (Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *