Sumsel: Diduga Proyek Fiktif DPUTR PALI Habiskan Anggaran 5,4 Miliar

Foto: Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten PALI, Sumatera Selatan.


jejakkasus.co.id, PALI – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Penukal Abab Lematang ilir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan pada Tahun Anggaran 2022, diduga menganggarkan belanja modal Peningkatan Jalan Sp. 4 Sungai Ibul – Kota Baru dengan pagu anggaran sebesar 5,4 miliar.

Hal ini, diketahui berdasarkan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten PALI pada Rencana Umum Pengadaan (RUP) DPUTR Kabupaten PALI Tahun Anggaran (TA) 2022.

Saat anggaran kegiatan pekerjaan tersebut ditagih oleh kontraktor CV Kayu Putat Jaya sampai dengan pencairan,  fisik pekerjaan peningkatan jalan Sp. 4 Sungai Ibul – Kota Baru tidak direalisasikan atau tidak dikerjakan.

Mengingat di Kabupaten PALI ini belum terdapat akses ruas jalan yang menghubungkan langsung antara Sungai Ibul dan Kota Baru, maka proyek yang diduga fiktif ini seolah-olah dikerjakan bahkan dipasang papan informasi proyek.

Nyatanya, hingga saat ini kegiatan proyek pekerjaan peningkatan jalan Sp. 4 Sungai Ibul dan Kota Baru hanya sebatas kabar gembira, sedangkan pembangunannya tidak dapat dilihat dengan nyata.

Saat dikonfirmasi awak media, pihak DPUTR Kabupaten PALI melalui pejabat yang berwenang Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK) enggan berkomentar terkait keberadaan fisik dan pekerjaan peningkatan jalan Sp. 4 Sungai Ibul – Kota Baru, pada Jumat (30/09/2022).

Tidak hanya sampai disitu saja, awak media juga berusaha mengkonfirmasi kontraktor yaitu CV. Kayu Putat Jaya, namun tidak bisa karena alamat CV. Tersebut di duga alamat palsu alias bodong.

Berdasarkan hal tersebut, dengan adanya indikasi dan dugaan menggunakan anggaran dana negara untuk kegiatan yang tidak jelas penggunaanya, maka jelas sudah termasuk korupsi.

Maka dari itu, diharapkan lembaga anti rasuah dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera secepatnya melakukan penyelidikan ke DPUTR Kabupaten PALI. (Ical/Mul)

Editor: FR

Copyright ©: Jejak Kasus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *