Sumsel: Diduga Penyalahgunaan DD, LSM BPPI Soroti Dua Proyek Pembangunan Di Desa Semangus

jejakkasus.co.id, PALI – LSM BPPI memantau langsung Pembangunan Kantor Desa Semangus dan Balai Desa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali yang diduga ada Indikasi penyalahgunaan Dana Desa (DD).

Melalui Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) Kabupaten Penukal Abab Ilir (Pali), masyarakat mempertanyakan terkait terhentinya pembangunan Kantor Desa Semangus dan Pembangunan Balai Desa Semangus yang dikerjakan asal-asalan.

Menurut penuturan warga masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya, sebut saja MTP dan WN, mengutarakan Pembangunan Kantor Desa ini memang sudah lama terbengkalai dan tidak diselesaikan oleh Kepala Desa.

“Pembangunan Kantor Desa menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2020 dan Kepala Desa (Kades) tidak pernah melibatkan masyarakat setempat dalam pembangunan ini. Sedangkan Kades sendiri sebagai pemborong proyek pembangunan Kantor Desa Semangus,” tuturnya.

Lanjut dua warga MTP dan WN mengatakan, “bahkan Balai Desa ini belum pernah diresmikan Kades sejak tahun 2019,  bangunan pun dibiarkan begitu saja dan tidak difungsikan sama sekali. Karena pembangunan di bagian belakangnya mangkrak jadi belum selesai,” jelasnya.

Firmansyah dari anggota LSM BPPI Kabupaten Pali merasa heran, karena proyek Pembangunan Kantor Desa yang menggunakan ADD tahun 2020 tidak diselesaikan hingga Agustus 2021. Hal tersebut terkesan hanya membuang uang negara menjadi sia-sia, bahkan dapat merugikan negara apabila terjadi penyimpangan didalam proyek pembangunan tersebut.

“Dari pembangunan ini saja sudah terlihat aneh, kenapa kades tidak pernah melibatkan masyarakat setempat untuk membantu membangun Kantor Desa ini. Dan tidak boleh seorang Kades ikut menjadi pemborong untuk proyek pembangunan Kantor Desa, dalam aturan pun harus menggunakan pihak ketiga sebagai pelaksana dan tertera di papan proyek yakni PPKD sebagai pelaksana,” ungkap Firman, Minggu (29/8/2021).

Sambungnya, “pada plang proyek pembangunan Kantor Desa tertera untuk sumber dana menggunakan APBD/ADD Tahun 2020. Dengan biaya Senilai Rp 244.087.255,- ukuran bangunan 6 x 16 Meter dan PPKD sebagai pelaksana.

Menurut informasi dari masyarakat setempat, tidak jauh dari Pembangunan Kantor Desa ada pembangunan Balai Desa akan tetapi pembangunan Balai Desa terlihat tidak rapih, terkesan dikerjakan secara asal-asalan dengan anggaran pembangunan yang cukup besar hingga Rp. 1.082.333.250 Milyar,” tambahnya.

“Balai Desa ini dibangun pada tahun 2019 dengan dana yang bersumber dari masyarakat setempat, Balai Desa ini belum pernah diresmikan dan tidak pernah difungsikan. Sehingga bangunan ini terlihat lapuk, apalagi kunci Balai Desa di simpan Kepala Desa, sudah seharusnya kunci Balai Desa dipegang oleh Perangkat Desa atau siapapun,” tutup Firman.

Saat tim LSM BPPI mendatangi kediaman Kades Semangus untuk mengkonfirmasi hal tersebut, namun Kades Semangus tidak berada dirumahnya.

Tidak sampai disitu, tim LSM BPPI juga menghubungi Kades Semangus lewat Telpon seluler akan tetapi tidak pernah dijawab oleh Kades yang terkesan menghindar. (Rosidi)

editor: Fauzy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *