SumSel : Diduga Kecewa Diberhentikan Sepihak Oleh Kepala Desa, Mardi Lapor ke Plt Bupati

MUARA ENIM- JK. Dalam rangka mendorong terbentuknya tata kelola Pemerintah yang baik, transparan, profesional dengan berorientasi pada pelaksanaan pemberdayaan masyarakat.

Program pembangunan dan pembinaan masyarakat Desa khususnya yang sesuai amanat Peraturan Undang-Undang No. 67 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri No. 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa.

Mardi Hardianto (46) Kasi Pelayanan yang berdomisili di Dusun 1, Desa Tanjung Raya, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim yang bekerja di Kantor Kepala Desa Tanjung Raya.

Mengantarkan laporan tertulis kepada Plt Bupati Muara Enim, Kepala Inspektorat dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat pada Senin (4/5/2020).

“Pasalnya, Mardi merasa keberatan atas pemberhentian dirinya oleh Kepala Desa Tanjung Raya secara sepihak,” kata Mardi saat berhasil dibincangi tim Jejak Kasus.

Mardi menjelaskan, beberapa poin dasar keberatan atas pemberhentianya diantaranya, bahwa saya menerima surat pemberhentian Perangkat Desa dari Kepala Desa No.140/171/TR – RB/2020 tanggal 27 April 2020 dan saya telah menerima Surat Rekomendasi pemberhentian Perangkat Desa dari Camat Rambang No.140/143/RB/2020 tanggal 27 April 2020.

Bahwa saya melanggar permendagri No.83/2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa, Perbub No. 6/2015 tentang susunan organisasi Pemerintahan Desa dan Undang-undang No. 6 Tahun 2014 pasal 51 tentang larangan Perangkat Desa.

Sedangkan pasal 52 ayat 1 tentang larangan-larangan Perangkat Desa disebutkan bahwa Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana yang dimaksud pada pasal 52 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis selama saya menjabat sebagai Kasi Pelayanan di Desa Tanjung Raya.

“Saya belum menerima sanksi berupa administratif sebagai mana di maksud dalam pasal 52 ayat (1) tentang larangan-larangan Perangkat Desa, akan tetapi saya menerima Surat Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana yang telah saya sebutkan,” ucap Mardi.

Lanjutnya, bahwa saya dianggap tanpa berkoordinasi dengan Kepala Desa telah melaporkan salah satu rekan saya Perangkat Desa yang berinisial MR (Kepala Dusun 1 Desa Tanjung Raya) ke Polsek karena di anggap telah melakukan pelanggaran dan telah mencemarkan nama baik Pemerintah Desa tersebut.

“Memang benar MR sudah melaksanakan acara syukuran pernikahan anaknya di kediamanya pada 19 April 2020 dengan mengumpulkan banyak orang ditengah Pandemi Covid-19.

Sedangkan kegiatan tersebut dilarang berdasarkan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No. 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, pasal dalam KUHP antar 212, 214 ayat 1 dan 2 serta pasal 216 dan 218 KUHP,” ungkapnya.

Masi kata Mardi, berdasarkan pasal-pasal tersebut saya mengirimkan Whatsapp kepada Kapolsek Rambang pada Tanggal 18 April 2020 pada pukul 18.49 Wib dengan mengirimkan photo undangan syukuran.

“Tolong benei undangan ini pak (tolong di luruskan undangan ini pak) artinya sebelum lebih kurang 13,5 jam sebelum hari H saya baru mengirim Whatsapp ke Kapolsek, yang artinya sebelum-sebelumnya tindak lanjut dari Pemerintah Desa selain saya ke Kapolsek.

“Ia berharap berdasarkan uraian di atas sekiranya Camat dan Kepala Desa agar mengabulkan dan mempertimbangkan surat keberatan atas pemberhentian saya, menyatakan batal atau tidak sah surat pemberhentian terhadap saya agar saya bisa kembali bekerja di Kantor Kepala Desa Tersebut,” tutupnya.

“Salah satu warga yang berinisial Yusri mengatakan, bukan Mardi yang melapor ke Polsek, namun saya lah yang melapor ke Polsek dengan adanya acara syukuran pernikahan anak dari MR tersebut.

“Pasalnya di tengah Pandemi Covid-19 ini kita di larang mengadakan Keramaian, perkumpulan, jadi hal wajar saya melapor ke Polsek Rambang, demi menertibkan agar maklumat dari Pemerintah di laksanakan dengan baik,” tutur Yusri saat di bincangi tim Jejak Kasus.

Saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kades Tanjung Raya membenarkan atas pemberhentian Perangkat Desanya.

“Ya pak, memang benar info tersebut, namun ada 5 poin yang kami sebutkan atas pemberhentian Perangkat Desa, akan tetapi saya posisi di luar pak, saya lupa dan tidak membawa catatanya,” pungkasnya.

Di tempat berbeda, Camat Rambang saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp tidak ada jawaban dan tidak dibalas. (Tim JK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *