Sumsel: Diduga, Bantuan BSB ke KORMI Terindikasi KKN, Gabungan LSM Geruduk OJK Sumbagsel

jejakkasus.co.id, PALEMBANG – Puluhan Massa yang tergabung dalam Gabungan LSM Independent Sumatera Selatan (GLSS) melakukan Aksi Demonstrasi di depan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) yang berlokasi di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan IT I Palembang, Senin (18/9/2023) pagi.

Kedatangan mereka bertujuan untuk mempertanyakan bantuan sebesar Rp 9 miliar yang diberikan oleh Bank Sumsel Babel (BSB) kepada Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Sumsel dalam rangka Penyelenggaraan Festival Olahraga Rekreasi Nasional ke-VI di Sumatera Selatan (Sumsel).

Koordinator Aksi Asmawi menyatakan, bahwa pihaknya menduga adanya indikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta kepentingan tertentu terkait dengan Alokasi Dana ini.

Hal ini disebabkan oleh fakta, bahwa Bank BSB memiliki Pemegang Saham Utama yang terdiri dari Pemerintah Daerah (Pemda) Sumatera Selatan.

“Bank Sumsel Babel memiliki Saham yang dikuasai oleh Pemprov Sumatera Selatan, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan, Pemprov Bangka Belitung, dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bangka Belitung. Selain itu, Dewan Direksi atau Komisaris dari Pemprov Sumatera Selatan dipegang oleh Gubernur Sumatera Selatan, sementara KORMI Sumsel dipimpin oleh Putri dari Herman Deru Gubernur Sumsel. Kami melihat adanya potensi KKN atau konflik kepentingan yang tidak dapat diabaikan,” ujar Asmawi.

Oleh karena itu, GLSS mendesak pihak OJK Perwakilan Sumbagsel untuk menyelidiki Aliran Dana sebesar Rp 9 miliar tersebut.

Mereka berpendapat, bahwa Alokasi Dana sebesar itu tidak pantas diberikan kepada KORMI Sumsel, terutama jika dibandingkan dengan bantuan lain yang diberikan oleh Bank BSB, seperti bantuan untuk tempat Peribadatan sebesar maksimal Rp 5 juta dan bantuan untuk kegiatan sosial sebesar maksimal Rp 3 juta.

“Kami merasa, bahwa Penyaluran Dana sebesar Rp 9 miliar kepada KORMI Sumsel tidak sesuai, dan kami mempertanyakan apakah ada persetujuan dari Komisaris dan Direksi yang semuanya merupakan Entitas Pemerintah Daerah. Kami menduga adanya konflik kepentingan dalam hal ini,” pungkasnya. (Ical/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *