LAHAT- JK. Sidang lanjutan terkait dugaan pencurian sawit yang dilakukan Rojali Cs pada bulan November 2019 silam di areal Desa Mekar Jaya, Eks Transmigrasi SP lV TT. lll. A/B yang di Klaim oleh PT SMS.
Hari ini 3 maret 2020 pada persidangan ke 4 dengan agenda menghadirkan keterangan saksi dari PT SMS yakni Apensi, Aris dan Sriworiyanto. Ada yang agak janggal pada sidang kali ini, pantauan awak media di ruang sidang Chandra dipimpin Hakim Ketua Martin, SH.
Saksi Afensi terlihat plin plan menjawab pertanyaan hakim, sempat ditanya dengan suara keras, dan dari saksi Sriworiyanto mengaku bahwa Lahan yang di panen ke 6 terdakwa milik PT SMS dan bukan milik warga Desa Mekar Jaya, akhirnya persidangan ditutup dan dilanjutkan dengan tanggal 10 Maret mendatang.
Menanggapi hal ini Niko ferlyno, SH., C.P.L dan Jaka Suprale, SH., MH., C.P.L, dari kantor hukum Poeyank selaku tim kuasa hukum dari ke 6 terdakwa angkat bicara, ” sungguh sangat disayangkan ucapan saksi dari saudara Sriworiyanto yang mengatakan Lahan yang dipanen tersebut milik PT SMS sedangkan mereka tau bahwa lahan tersebut bersengketa dan dalam tahap penyelesaian, BPN pun sudah mengatakan bahwa lahan tersebut berada di luar HGU . Menurut Niko dan Jaka,”berdasarkan hasil kesepakatan tanggal 21 Pebruari 2020 yang di hadiri oleh pihak2 terkait yakni,
1.BPN Kabupaten Lahat,
2.BPN Propinsi Sumsel
3.Dinas Transmigrasi Kabupaten Lahat.
4.Dinas Transmigrasi Provinsi Sumsel,
5.Perkim Kabupaten Lahat,
6Tim Pemetaan Perwakilan Transmigrasi Propinsi.
Dan kesimpulannya, dalam waktu dekat sepakat akan melakukan peninjauan ulang terhadap lokasi Desa Mekar Jaya, Lokasi Desa Mekar Jaya diduga berada di luar HGU.
Pihak BPN akan super Infuse (meletakan kertas diatas kertas) peta HPL dan peta HGU, menurut Dinaskertrans Provinsi, tidak mungkin tumpang tindih pada SKHPL tahun 1998.401/SK.III/1998 tanggal 7 Oktober berisikan pengesahaan dan pengukuhan peningkatan 24 unit pemukiman asal transmigrasi menjadi Desa Definitip Kabupaten Daerah tingkat II Muba dan Lahat dengan HGU milik PT SMS. Jadi kesimpulannya Lahan seluas 1666 H yang di klaim milik PT SMS itu adalah Lahan milik warga Desa Mekar Jaya.
Lanjut Niko,”suatu hal yang tidak mungkin, lahan yang diterbitkan pada SK HPL yang sudah dipetakan bersama- sama dengan BPN tumpang tindih dengan HGU Nomor satu milik Perusahaan.
Bukankah sudah jelas data HGU pada peta ukur HGU Nomor satu Wilayah HGU berlokasi di Desa Babat Baru dan Sido Makmur. Dan dalam waktu dekat tim penyelesaian sengketa lahan Desa Mekar Jaya baik Provinsi Sumsel maupun Kabupaten akan turun melakukan peninjauan dan pengukuran ulang. Ini jelas mengada-ada perusahan tersebut” ungkap Niko. (Tim)