EMPAT LAWANG- JK. Beberapa hari yang lalu, tepatnya hari Senin 16 November 2020 di Talang Baru Desa Air Mayan Pasemah Air Keruh (Paiker) diduga terjadi pelanggaran terhadap Instruksi Bupati Empat Lawang Nomor 360/233/BPBD/2020 dalam tata cara penerapan protokol kesehatan, yaitu adanya penyelenggaraan hiburan Organ Tunggal dalam acara dipersedekahan Rusman Didi yang menimbulkan kerumunan masa.
Group Organ Tunggal tersebut bernama Delta (Penantian) milik Yunardi (63 tahun). Untuk itu pihak Kecamatan Paiker, didampingi dari Polsek Paiker, Pol. PP, Desa dan difasilitasi Nendi Sepriadi anggota DPRD Empat Lawang membawa peralatan Organ Tunggal yang dipakai pada acara persedekahan tersebut untuk dilakukan tindakan berupa pembuatan perjanjian mengakui adanya pelanggaran terhadap Instruksi Bupati Empat Lawang dan tidak akan mengulangi lagi untuk menyewakan alat musik. Serta apabila dikemudian hari kembali melanggar, siap dituntut sesuai hukum atau peraturan yang berlaku.
Noperman Subhi Camat Paiker mengajak semua komponen masyarakat yang ada di Paiker agar mengindahkan Instruksi Bupati Empat Lawang tersebut, yang berulang-ulang telah di sosialisasikan, bahkan Camat Paiker Noperman Subhi beserta tim gugus pencegahan penyebaran Covid-19 turun langsung ke lapangan, mendatangi beberapa pihak yang mengadakan acara persedekahan diantaranya di Desa Muara Rungge, Nanjungan, Penantian, Bandar Agung dan Talang Padang.
Kedepannya, apabila terulang kembali, maka surat izin pemilik Organ Tunggal yang berani melanggar akan dicabut ijinnya dan alatnya disita oleh Pol. PP dibantu pihak Kepolisian dan TNI.
Adapun Sanksi yang paling berat, Kades dan Pol. PP Desa yang di Desanya masih terjadi pelanggaran akan di Non Job kan. Laju Noperman Subhi sebagai Camat pun berkemungkinan akan dikenakan sangsi, diberhentikan dari tugas Camatnya, apabila diwilayahnya terjadi pelanggaran yang berulang-ulang tanpa tindakan. Pungkasnya. (SL)