jejakkasus.co.id, OKU TIMUR – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) mengadakan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 57 Tahun 2022 tentang perubahan atas Perbup Nomor 67 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan, Pelaksanaan dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2022.
Sosialisasi Perbup Nomor 57 Tahun 2022 guna menunjang kinerja Pemerintah Desa (Pemdes) dalam menertibkan Administrasi.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di Aula Bina Praja II Setda OKU Timur, diikuti oleh Camat se-Kabupaten OKU Timur didampingi Kasi PMD masing-masing, serta diikuti juga oleh OPD yang terkait, Kamis (17/11/2022).
Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, S.T., diwakili oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. Dwi Supriyanto, M.M. didampingi Kepala Dinas PMD H. Rusman, S.E. M.M., membuka kegiatan sosialisasi Perbup 57 Tahun 2022 tentang perubahan Perbup No 67 Tahun 2021.
Ketua Pelaksana Ahmad Yasir, S.IP., dalam laporannya mengatakan, bahwa kegiatan tersebut diselenggarakan karena melihat kondisi ruang lingkungan kerja yang sudah mulai kurang baik dan kurang sehat, dikarenakan penyimpanan Arsip/Dokumen usulan bantuan keuangan desa masih dilakukan secara manual, dengan berbagai sumber dana bantuan desa.
“Kondisi ini menyebabkan penumpukan Dokumen/Arsip, selain itu dokumen rentan hilang dan rusak serta pada saat dibutuhkan pencarian dokumenpun sangat sulit dilakukan, ditambah belum adanya tempat penyimpanan Arsip yang memadai pada ruang kerja bidang usaha ekonomi desa pada dinas PMD, sehingga perlu dilakukan penerapan penyimpanan Arsip berbasis Digital,” jelasnya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. Dwi Supriyanto, M.M., mengatakan, bahwa dengan adanya perubahan Peraturan Bupati yang pada hari ini disosialisasikan, diharapkan mampu meningkatkan kemampuan atau kapasitas dari Apartur Perangkat Desa, dan mampu menunjang kinerja Pemerintah Desa sehingga nantinya dalam proses penyelengaraan pemerintahan melalui Alokasi Dana Desa dapat menjadi lebih baik lagi untuk ke depannya.
“Untuk mewujudkan itu semua, tentunya memerlukan keterlibatan yang besar dari beberapa pihak, terutama Kecamatan dan Pemerintah Desa itu sendiri, serta berbagai pihak lainnya yang dapat memberikan kesempatan dan menjamin keberhasilan tujuan yang ingin dicapai,” ujarnya.
Dwi Supriyanto juga mengajak kepada semua Camat untuk bersama-sama membangun komunikasi yang intens dan harmonis dengan Pemerintahan Desa, sehingga dalam memahami dan melaksanakan perubahan Peraturan Bupati tersebut dapat diimplementasikan dengan baik. (Yoga/Red)