Sumsel: Demi Pemuas Nafsu Birahi, Ayah Tega Setubuhi Anak Tirinya

jejakkasus.co.id, PAGAR ALAM – Kembali terjadi, sebut saja Melati (11 tahun) pelajar yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD) Kota Pagar Alam ini menjadi korban pelampiasan pemuas nafsu birahi Ayah tirinya, Selasa (8/6/2021).

Kejadian terungkap pada Minggu 06 Juni 2021, setelah AW mengetahui bahwa sepupunya Melati telah disetubuhi oleh Ayah tirinya, kemudian AW menceritakan perbuatan tidak senonoh itu kepada WA.

Dihari yang sama, Melati yang dijejali pertanyaan oleh keluarganya kemudian mengakui bahwa, dirinya telah dilecehkan oleh Ayah tirinya sejak tahun 2020 silam.

Mendengar cerita tersebut, AF Paman korban tidak tinggal diam, langsung melaporkan Ayah tiri Melati yaitu HD (39 tahun) ke Polres Pagar Alam.

Berkat informasi akurat dari pihak keluarga, Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polres Pagar Alam yang dipimpin langsung Kasat AKP Acep Yuli Sahara didampingi Kanit Ipda Erwin Sudiar berhasil menangkap HD pada Senin (07/06/2021) di Pondok Kebun miliknya yang berada di Talang Bandung, Pajar Bulan, Kabupaten Lahat.

Kapolres Pagar Alam Akbp Dolly Gumara melalui Kasat Reskrim Polres Pagar Alam membeberkan hasil sementara pengembangan pidana

“Bahwa Tersangka HD telah melakukan tindak Asusila kepada Melati sebanyak 5 kali yaitu 3 kali dirumah korban Desa Bumi Agung, Kecamatan Dempo Utara, dan yang 2 kalinya HD lakukan di Pondok Kebun tempat penangkapan Tersangka,” ungkapnya.

Dari hasil penangkapan HD, Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak-anak) Polres Pagar Alam mengantongi Barang Bukti (BB) 1 buah Kasur, dan 1 stel pakaian yang dikenakan korban saat terjadinya tindak Asusila tersebut.

Saat ditemui di Gedung Unit PPA, ibunda Melati LA berharap agar Tersangka HD dapat dihukum seberat-beratnya dan kalau bisa dihukum seumur hidup atau dihukum mati,” tegas ibu Melati pada media Jejak Kasus.

Lebih lanjut, Akp Wempi Kayadu selaku Kasubbag Humas Polres Pagar Alam memperjelas

“Untuk Tersangka HD sekarang sudah berada di Rutan Polres Pagar Alam guna serangkaian penyidikan lebih lanjut, kemudian untuk dipidana yang dikenakan Tersangka HD akan kita jerat dengan Rumusan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelas Wempi. (SKR.NIZA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *