Sumsel: Covid-19 Kembali Memakan Korban, Polres Pagar Alam Gelar Ops Yustisi

jejakkasus.co.id, PAGAR ALAM – Warga Kota Pagar Alam dengan Kode pasien 311 telah menambahkan deretan angka kematian, Covid-19 kembali memakan korban.

Hal itu diketahui berdasarkan dari hasil Test Swab Antigen pada tanggal, 03 Juli 2021 dan Test Swab PCR (Polymerase Chain Reaction) tanggal 09 Juli 2021, warga Kota Pagar Alam dinyatakan positif Covid-19.

Setidaknya sebanyak 16 (enam belas) tercatat warga Pagar Alam telah dinyatakan meninggal dunia akibat keganasan virus ini, Sabtu (10/07/2021).

Data terupdate saat ini, pasien dengan Kode 311 dinyatakan meninggal dunia pada hari Sabtu, 10 Juli 2021 pukul 23:15 WIB, merupakan warga Sukananti RT 004 RW 002, Kelurahan Dempo Makmur, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam.

Pada pukul 09.45 WIB, pasien berinisial ST warga Sidorejo, Kecamatan Pagar Alam Selatan juga menghembuskan nafas terakhirnya di Ruang Isolasi di 2 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Besemah terkonfirmasi dari hasil Test Swab Antigen pada 10 Juli 2021 dinyatakan positif Covid-19.

Angka kematian yang terus bertambah rupanya tidak membuat warga waspada akan bahaya Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Terbukti, dari hasil Operasi (Ops.) Yustisi pada Sabtu malam, 10 Juli 2021, 30 (tiga puluh) personel Polres Pagar Alam telah mendatangi 7 (tujuh) tempat-tempat makan dan Cafe yang masih tidak mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes).

Adapun tempat-tempat tersebut yang disidak Polisi yaitu Warung Makan Pak Dhe di Simpang Danamon, RM. Sriwijaya, Warteg Kendedes, Kiay Husen Pasar Dempo Permai, RM. Padang Simpang Empat Pos Pol Pasar Dempo Permai, Resto Kanawa Simpang Tiga Bioskop, Karaoke Chessa dan Cafe Jalan Gunung.

Dari ketujuh tempat tersebut, Tim Ops. Yustisi yang dipimpin Kabag Ops. Polres Pagar Alam AKP Andriansyah mencatat, terdapat 175 pelanggaran Prokes baik dari pengelola tempat makan maupun dari pengunjung itu sendiri.

Melalui pengeras suara, disalah satu Cafe, Kabag Ops. menekankan himbauan, ”ya, ini memang malam libur, tapi Covid-19 tidak pernah libur, silahkan yang ingin menikmati makanan agar dibungkus saja, ingat ini masih pandemi, yang tidak berkepentingan silahkan pulang agar saudara-saudara tidak menambah deretan angka kematian Covid-19 di Kota Pagar Alam,” ucap Kabag Ops Yustisi.

Ditempat terpisah, Kapolres Pagar Alam AKBP Dolly Gumara juga ikut menegaskan, “untuk para penyedia tempat makan atau Cafe serta penyelenggara hajatan yang tidak mematuhi Prokes, maka kami dari Kepolisian akan menindak tegas dengan menutup dan membubarkan tempat usahanya serta tempat hajatan tersebut,” tegasnya.

”Apabila Prokes tidak diindahkan, tidak menutup kemungkinan kota kita ini berstatus Zona Merah, kami Polres Pagar Alam akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, maka dari itu kami mohon dukungan masyarakat, mari bersama-sama kita putus rantai penyebaran Covid-19 dengan selalu menerapkan standar Prokes dalam kehidupan sehari-hari,” pungkas Kapolres Pagar Alam. (Bambang/ed.Fauzy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *