Sumsel: Cegah Korupsi, Deki Suarno Minta Pengelolaan Dana Desa Harus Transparan

jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG – Deki Suarno, S.H., dari Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-K-P-K) meminta Keterbukaan Pengelolaan Anggaran Dana Desa (DD) pada masyarakat Desa di Wilayah Kerja Desa masing-masing.

Deki berpendapat, bahwa seharusnya pihak-pihak terkait, dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan (PMD/K) turun lapangan, atau mengundang Kepala Desa (Kades) dan Aparat Desa untuk mensosialisasikan tentang Keterbukaan Pengelolaan Anggaran Dana Desa pada masyarakat.

“Kami sebagai LP-K-P-K selaku Kontrol Sosial ikut berperan serta dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersama rakyat supaya tidak ada pembodohan terhadap masyarakat,” jelas Deki, Sabtu (06/01/2024).

“Dan kami memantau anggaran ADD, APBD dan APBN. Padahal, UU sejak dulu sudah ada PP Nomor 44 Tahun 2018, dan Keterbukaan Informasi Publik pada UU Nomor 14 Tahun 2008,” terang Deki.

“Dan Jangan sampai rakyat dibodoh-bodohi oleh Oknum Aparat, dan tidak memberikan Informasi Publik akan dikenakan Pasal 52 UU KIP dikenakan penjara 1 tahun, denda RP.5000.000,- (lima juta rupiah),” tegas Deki.

Lanjut Deki, berdasarkan Pasal 37 dan 40 Permendagri 2018 yang menyatakan, bahwa APBDes dan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Desa adalah terbuka pada masyarakat.

“Bantuan Dana Desa sebagai kewajiban bagi Pemerintah Desa untuk Melaporkan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana tersebut,” kata Deki.

“Pasal 37 Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 2014 menyatakan, Kepala Desa menyampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes kepada Bupati/Wali Kota paling lambat Bulan Juli tahun berjalan, dan paling lambat akhir Bulan Januari kewajiban untuk melaporkan Pertanggung Jawaban Pengelolaan Keuangan Desa,” ujar Deki.

“Kami berpendapat, Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk mampu menginterpretasikan Peraturan-peraturan yang mengikat dalam proses pertanggung jawaban tersebut,” tutur Deki.

“Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 dan 2014 menyatakan, Asas dalam Pengelolaan Keuangan Desa, yaitu Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas -asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran,” pungkasnya. (Sulman/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *