jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG – Lembaga Pendidikan Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) adakan Sosialisasi Satgas Preemtif guna melakukan Pencegahan Aksi Pungutan Liar (Pungli) di Lingkungan Pendidikan, bertempat di SMPN 1 Kecamatan Ulumusi, Rabu (4/9/2024).
Kegiatan sosialisasi ini mendatangkan Narasumber Tim Saber Pungli dari Polres Empat Lawang Aiptu Carles beserta anggotanya, dihadiri Peserta sosialisasi dari seluruh Kepala Sekolah di 3 (tiga) Kecamatan, yakni Kepala Sekolah Kecamatan Ulumusi, Kepala Sekolah Kecamatan Sikap Dalam dan Kepala Sekolah Kecamatan Pasma Air Keru.
Adapun Peserta tersebut terdiri dari Kepala Sekolah SMP dan Kepala Sekolah SD dari tiga Kecamatan.
Kepala Sekolah SMPN 1 Ulumusi Isma Boti, S.Pd., selaku Tuan Rumah, sangat merespons kegiatan ini.
Dalam pencerahanya, Aiptu Carles menyampaikan, Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Pungutan Liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas,” jelasnya.
“Dan hal ini tidak bisa dibiarkan, Praktik ini merugikan masyarakat, bahkan dalam skala besar dapat mengganggu perkonomian Negara. Sebagai tugas pencegahan praktik Pungli, Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, kami diminta oleh Dinas Pendidikan Empat Lawang melaksanakan kegiatan sosialisasi Saber Pungli di Lingkungan Pendidikan di Empat Lawang,” ujarnya.
Acara ini dihadiri Sekretaris Pendidikan Empat Lawang Suhaida, S.Sos, guna mendampingi Narasumber Satgas Pungli dalam upaya memberikan pencerahan terkait Saber Pungli.
“Khususnya tugas dan fungsi Unit Pemberantasan Pungutan Liar di Lembaga Pendidikan di Empat Lawang,” jelasnya.
Dalam sambutanya, Suhaida, S.Sos., menyampaikan tujuan kegiatan ini.
“Yaitu untuk menyamakan persepsi dalam pemberantasan Pungutan Liar secara efektif dan efisien dalam upaya membangun pendidikan yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Aiptu Carles menambahkan, sosialisasi pencegahan Pungli ini adalah dalam upaya untuk mendukung amanat Bapak Presiden RI dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
“Semoga, kegiatan sosialisasi Saber Pungli ini dapat meningkatkan kewaspadaan agar tidak terjadi Pungutan Liar pada pelayanan pendidikan, serta perilaku negatif antara pelayan pendidikan, dengan harapan dapat mengurangi dan menekan tindakan Pungli sampai benar-benar hilang,” pungkasnya. (Sulman/Red)