Sumsel: Bupati PALI Diduga Korupsi, Polisi Panggil Sejumlah Pejabat, Aprizal : Bongkar Juga Korupsi di Sekwan

jejakkasus.co.id, PALI – Keplolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus memanggil sejumlah pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Pemanggilan beberapa pejabat di Lingkup Pemkab PALI untuk dimintai keterangan dalam rangka penyelidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan Bupati H. Heri Amalindo.

Hal itu diungkapkan Wakil Bupati (Wabup) PALI Drs. Soemarjono yang juga turut dipanggil Penyidik di Mapolda Sumsel itu, bahwa memang benar ia dan juga beberapa pejabat lain di PALI telah dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan Tipikor kegiatan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten PALI Tahun 2018, yang menyasar Bupati PALI Heri Amalindo.

“Memang benar, saya ada dipanggil untuk dimintai keterangan di Polda Sumsel pada tanggal 18 April lalu. Saya diundang dalam kapasitas sebagai Ketua DPRD PALI pada tahun anggaran 2018 lalu,” kata Soemarjono kepada jejakkasus.co.id dikantornya, Selasa (10/5/2022) siang.

Pakde, demikian panggilan populer Wabup PALI, dipanggil penyidik di Polda Sumsel berdasarkan Surat Panggilan perihal permintaan keterangan dan dokumen dengan Nomor Surat B/163/IV/2022/Ditreskrimsus, tertanggal 08 April 2022.

“Pada saat itu, saya bertemu dengan dua Penyidik, yakni bernama Sapta dan Robbi. Saya dimintai informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pinjaman Pemkab PALI pada BUMN PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 240 Miliar, dan Bank Sumsel Babel sebesar Rp 100 miliar. Pinjaman pada SMI itu dilakukan pada 2017 dan direalisasikan pada 2018,” Soemarjono menjelaskan.

“Saya ditanya dasar kebijakan pinjaman tersebut, mengapa kami selaku DPRD menyetujui, dan peruntukannya apa,” tambahnya.

Selain dirinya, lanjut Wabup, diketahui ada beberapa pejabat lain yang juga dipanggil untuk dimintai keterangan di Mapolda Sumsel terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi itu, antara lain Mariono (mantan Sekretaris DPRD PALI), Usmanto (mantan Kabag Risalah DPRD PALI), Sapar (mantan Kepala BPPKAD PALI) dan Syahron Nazil (mantan Sekda PALI).

“Setahu saya, itu mungkin saja ada yang lain. Termasuk Pak Heri (Bupati PALI). Beliau dipanggil setelah saya. Kalau tidak salah hari Rabu, tanggal 20 April 2022,” terangnya.

Informasi yang berhasil dihimpun, penyelidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi oleh Bupati PALI 2 periode itu, dilakukan berdasarkan Laporan Informasi Nomor: R/LI15/IV/Tipid Korupsi/Ditreskrimsus, dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP-Lidik/31/IV/2022/Tipid Korupsi/Ditreskrimsus, tanggal 9 April 2022.

Heri Amalindo diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur pada Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2002 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkait hutang tersebut, sebagaimana laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diketahui dan diduga terdapat pemborosan pembayaran bunga pinjaman kepada Bank Sumsel Babel per 31 Maret 2021 sebesar Rp 458.904.358,66,-.

Hal itu terjadi, karena Pemkab PALI membayar pokok pinjaman lebih awal dari jadwal yang disepakati, sehingga terdapat selisih pembayaran atas bunga pinjaman.

Menurut BPK, hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan, bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terpisah, Ketua PW GNPKRI Sumsel Aprizal Muslim, S.Ag., menanggapi kabar pemanggilan beberapa pejabat dilingkup Pemkab PALI yang diperiksa Polda Sumsel terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan Bupati H. Heri Amalindo tersebut.

“Mohon kepada Aparat Penegak Hukum agar jangan berhenti di satu dugaan itu saja, tapi bongkar juga masalah korupsi di Sekwan yang sudah ada keputusan hukum terhadap mantan Sekwan AF dan Bendahara MJ. Sebab, kuat indikasinya pimpinan DPRD saat itu tahu persoalan ini,” tegas Aprizal kepada jejakkasus.co.id melalui pesan WhatsApp, Rabu (11/05/2022). (Ical/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *