Sumsel: Bupati OKU Timur Dampingi Gubernur Serahkan 220 Sertipikat Tanah Warga

jejakkasus.co.id, OKU TIMUR – Ratusan warga Eks Transmigrasi Desa Tanjung Kukuh, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, kembali menerima sertipikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat melalui program Redistribusi Reforma Agraria Tahun 2021.

Sertipikat Redistribusi diserahkan langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru didampingi Bupati Oku Timur H. Lanosin, S.T., bertempat di Desa Tanjung Kukuh, Selasa (2/11/2021).

Kepala BPN OKU Timur Mahyuddin menjelaskan, Redistribusi adalah pembagian tanah yang dikuasai oleh Negara yang menjadi Objek Reforma Agraria untuk diberikan kepada masyarakat, khususnya Petani guna digarap menjadi lahan pertanian.

Hal itu ditujukan untuk memperbaiki kehidupan sosial ekonomi masyarakat agar memiliki penghasilan dari hasil bercocok tanam menggunakan lahan yang dibagikan tersebut.

Kabupaten OKU Timur sendiri, lanjut dia, tahun ini mendapat kuota sebanyak 27.000 tanah yang akan disertipikatkan melalui program tersebut.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 220 Persil Sertipikat telah selesai dan dibagikan kepada 110 Kepala Keluarga (KK) warga Eks Transmigrasi Desa Tanjung Kukuh, Kecamatan Semendawai Barat.

Selain Sertipikat Redistribusi 220 bidang, juga diserahkan oleh Gubernur Sumatera Selatan 17 bidang aset Pemda, serta Wakaf Tanah sebanyak 1 bidang.

Dia menjelaskan, tanah yang disertipikatkan dalam program Reforma Agraria itu merupakan Lahan Pertanian dan Non Pertanian.

Sementara itu, Bupati OKU Timur Lanosin Hamzah mengapresiasi BPN setempat, karena telah mewujudkan keinginan warga Eks Transmigrasi di Desa Tanjung Kukuh untuk memiliki tanah bersertipikat.

Bupati berpesan kepada masyarakat agar tidak memperjual belikan tanah tersebut, namun dikelola dengan baik untuk bercocok tanam.

Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru dalam arahannya mengatakan, di tahun 2024, semua tanah dan atau lahan di Indonesia semua harus bersertipikat.

Deru mengatakan, Kabupaten OKU Timur telah diberikan jatah pensertipikatan secara gratis melalui program-program pensertipikatan di BPN.

Gubernur juga menjelaskan, kendala yang selalu dihadapi disemua BPN di Sumsel, masyarakat enggan melaksanakan pensertipikatan karena bagi masyarakat menganggap sertipikat tanah itu tidak perlu.

Namun kata Deru, dengan adanya pensertipikatan tanah secara massal ini, terlebih Objek Agraria Lahan Pertanian mendorong masyarakat untuk mensertipikatkan tanahnya. (Yoga JK)

Sumber: Tim Diskominfo UKU Timur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *