Sumsel: Bupati OKU Selatan Resmi Perpanjang Masa Jabatan 252 Kepala Desa

jejakkasus.co.id, OKU SELATAN – Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan H. Popo Ali Martopo, B.Comm., menghadiri langsung acara Pengukuhan perpanjangan masa jabatan 252 Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten OKU Selatan di Ruang Aula Serasan Seandanan, Senin (05/08/2024).

Dengan pengukuhan ini, masa jabatan para Kepala Desa resmi diperpanjang dan diputuskan menjadi delapan tahun, bertambah dua tahun dari masa jabatan sebelumnya yang hanya enam tahun.

Acara pengukuhan ini turut dihadiri oleh sejumlah Pejabat penting, termasuk Pimpinan DPRD, FKPD, Sekda, Kapolres OKU Selatan, Ketua PN, Ketua Pengadilan Agama, Kakan Menag, Ketua dan Wakil Ketua TP PKK Kabupaten, serta wakil dari Ketua Dharmawanita Persatuan.

Hadir pula para Asisten, para Staf Ahli, para Kepala OPD, para Kabag, para Camat, Kepala BPN, Kepala KP2KP Muaradua, Pimpinan Bank Sumsel Babel, Kepala BPJS Kesehatan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Kepala KUA Muaradua, dan para Kepala Desa yang akan dikukuhkan.

Bupati OKU Selatan H. Popo Ali Martopo menyampaikan, bahwa keputusan ini diambil untuk memastikan kelangsungan tugas dan kinerja Kepala Desa yang lebih efektif dalam melayani masyarakat dan membangun komunitas lokal. Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Bupati H. Popo Ali Martopo menyampaikan apresiasinya terhadap kontribusi dan dedikasi para Kepala Desa selama bertugas.

“Mereka telah bekerja untuk kepentingan masyarakat setempat dan menjadikan Desa-Desa disini sebagai tempat yang lebih baik. Oleh karena itu, saya berpikir, perpanjangan masa jabatan mereka sangat wajar dan tepat,” ujarnya.

Menurutnya, perpanjangan masa jabatan ini dinilai penting sebagai bentuk penghargaan bagi para Kepala Desa yang telah berupaya memajukan Desa-Desa di Kabupaten OKU Selatan. Keputusan ini menunjukkan komitmen Pemerintah Daerah dalam memperhatikan kinerja para Pejabatnya dan memaksimalkan potensi yang ada demi kesejahteraan masyarakat.

“Dengan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa ini, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dapat menciptakan kemajuan yang lebih signifikan, pesat, dan berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat,” tutur H. Popo Ali Martopo.

“Keputusan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten OKU Selatan,” pungkasnya. (Ria)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *