Sumsel: Bupati Lahat Lantik 643 PPPK Guru Tahap I dan II

jejakkasus.co.id, LAHAT – Upacara Pengangkatan dan Pelantikan serta Pengambilan Sumpah Jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahap I dan II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat Tahun 2022 digelar di Gedung Kesenian Lahat, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (30/5/2022).

Upacara tersebut dipimpin langsung Bupati Lahat Cik Ujang, S.H., dan dibagi menjadi dua tahapan, yaitu Tahap I dengan jumlah 335 peserta yang dilaksanakan pada pukul 07.00 WIB s.d. selesai, sedangkan untuk Tahap II dengan jumlah 308 peserta dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB s.d. selesai, jadi jumlah seluruh PPPK Guru yang dilantik pada hari ini berjumlah 643 peserta.

Pada Upacara tersebut, Bupati Lahat Cik Ujang mengucapkan selamat kepada PPPK Guru yang sudah dilantik dan diambil sumpahnya.

Selain itu, orang nomor satu di Bumi Seganti Setungguan ini berharap, PPPK Guru bisa memberikan pengabdian dan karya sebagai Guru, sesuai dengan perjanjian kerja yang telah ditandatangani.

“Terhitung hari ini, PPPK Guru yang telah dilantik ini sudah terikat dengan segala ketentuan sebagai ASN. Mulai dari disiplin bekerja, target dan kinerja yang harus dicapai, perilaku hingga etika yang harus dimiliki ASN,” ujar Cik Ujang.

Cik Ujang menambahkan, PPPK Guru statusnya lebih dari pejabat ASN biasa, karena PPPK Guru ini adalah profesi yang sangat mulia yang merupakan ujung tombak masa depan.

PPPK Guru ini diangkat sesuai formasi dan sesuai kebutuhan sekolah serta keinginan dari para Guru sendiri, jadi bagi Guru yang lulus PPPK harus siap berkomitmen bekerja.

Terpantau hadir dalam Upacara ini, Bupati Lahat Cik Ujang, S.H., Wakil Bupati (Wabup) Lahat H. Haryanto, S.E., M.M., Ketua DPRD Fitrizal Homizi, S.T., Sekda Lahat Chandra, S.H., M.M., Perwakilan BKN Provinsi Sumatera Selatan, seluruh Assisten, Staf Ahli, Staf Khusus Bupati, Jajaran OPD, para Kabag, Direktur RSUD, Pimpinan Bank SumSel Babel dan Tamu undangan.

Pewarta: Heri Susanto
Editor: Fauzy Rasidi

Copyright ©: Jejak Kasus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *