Sumsel: Bupati Lahat Hadiri Rapat Paripurna I Masa Persidangan Pertama Tahun 2021

jejakkasus.co.idLAHAT – Bupati Lahat Cik Ujang, S.H., didampingi Wakil Bupati Lahat H. Haryanto, S.E., M.M., menghadiri pembukaan rapat paripurna I masa persidangan pertama tahun 2021.

Pembukaan rapat paripurna I masa persidangan pertama dibuka oleh pimpinan sidang Fitrizal Homizi, S.T.

Adapun rapat tersebut dengan agenda mendengarkan penjelasaan dari Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah terhadap Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Lahat tahun 2021 bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Lahat, Senin (13/09/2021).

Hadir pada pembukaan rapat tersebut, Wakil Ketua I DPRD Gaharu, S.E., M.M., Wakil Ketua II Sri Marhaeni, S.H., para anggota dewan, Dandim 0405 Lahat yang diwakili, Kapolres Lahat yang diwakili, Kajari Lahat yang diwakili, Pj. Sekda Lahat, Assisten, Staf Ahli, OPD, Ketua Ikatri, Ketua GOW, dan Ketua DWP beserta anggota.

Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah DPRD Lahat Ghozali Hanan, sampaikan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Lahat.

Hal itu disampaikannya di Gedung Paripurna DPRD Lahat dalam rapat Paripurna 1 masa persidangan pertama tahun sidang 2021.

Empat Raperda inisiatif yang telah digodok tersebut, diantaranya tentang penyelenggaraan pengarsipan.

Kedua, tentang anggunan sosial dan lingkungan perusahaan.

Ketiga, pengelolaan Sampah, terakhir tentang penyelenggaraan ibadah haji.

“Seperti anggunan sosial dan lingkungan perusahaan, terdapat perbedaan pemahaman. Karena itu diperlukan instrumen hukum sebagai acuan untuk menjawab semua permasalahan,” terang Ghozali Hanan.

Empat Raperda tersebut inisiatif pertama yang disusulkan alat kelengkapan dewan pada tahun ini.

Selanjutnya, DPRD Lahat akan terus berupaya memaksimalkan Raperda yang disusun, guna mendukung jalannya roda pemerintahan.

“Harapannya, Raperda ini bisa disahkan sesuai tahapan. Sesuai agenda rapat, bertemu lagi pada tanggal (15/09/2021) dengan agenda mendengarkan pendapat Kepala Daerah terhadap Raperda inisiatif,” terang Fitrizal. (Heri JK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *