jejakkasus.co.id, LAHAT – Barang bukti (BB) dari beberapa perkara tindak pidana umum yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), terhitung dari bulan Januari hingga September 2021, dimusnahkan Kejaksaan Negeri Lahat. Pemusnahan dilakukan di Areal Kantor Kejaksaan Negeri Lahat dan disaksikan langsung oleh Bupati Lahat Cik Ujang beserta Forkompinda Kabupaten Lahat, Rabu (15/9/2021).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut meliputi, 68 berkas perkara Narkoba dengan rinciannya adalah Kasus Narkoba 9 perkara, Ganja sebanyak 638,249, Sabu-Sabu sebanyak 92,62 gram, 8 butir dengan berat 3.191 gram, pecahan tablet 1,458 gram.
Selanjutnya, terdapat juga senjata api rakitan, tindak pekara Perkosaan 6 pekara, serta 48 botol miras hasil rampasan Satpol PP Kabupaten Lahat.
Sementara, Bupati Lahat Cik Ujang, S.H., mengakui keberadaan narkotika sudah sampai ke desa dan butuh kerjasama dengan semua pihak, bukan hanya tugas dari kepolisian atau Polres saja. Namun semua juga ikut membantu memberantas narkotika.
“Saya sudah menerima laporannya yang sudah sampai ke desa, tentunya ini harus menjadi tugas kita semua untuk mengingatkan dan menegaskan kepada anak muda, agar tidak menggunakan maupun menjual narkoba,” ungkap Cik Ujang saat konferensi pers usai pemusnahan Barang Bukti.
Cik Ujang sendiri mengibaratkan sudah tahu itu bara api, kenapa masih dipegang. Artinya jika narkoba itu sama halnya seperti api yang panas, maka tidak usah dipakai apalagi dijual.
“Peran Camat dan Kepala Desa sangatlah penting, memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat di desa akan bahayanya narkoba itu sendiri,” tambahnya.
Bahkan disampaikan Cik Ujang beberapa pekan lalu, sudah ditemukan ladang ganja di areal perbukitan Kecamatan Tanjung Sakti. Namun hal tersebut masih dalam proses pemeriksaan oleh Polres Lahat.
“Saya menghimbau kepada Camat dan Kades, pantau bila perlu basmi narkoba,” tegasnya.
Kendati demikian, Cik Ujang memberitahukan bahwa, di Kabupaten Lahat sampai saat ini memang belum ada Badan Narkotika Nasional (BNN) dikarenakan terkendala moratorium.
“Karena memang sudah moratorium, sehingga itulah yang belum bisa terbentuk,” pungkasnya. (RL)
editor: Fauzy