jejakkasus.co.id, OKU TIMUR – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan Albert Midian Panjaitan menyerahkan Sertipikat Redistribusi Tanah Hasil Pelepasan Sebagian Hak Guna Usaha (HGU) PT. Keza Lintas Buana kepada masyarakat bertempat di Kantor Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (17/10/2023).
Kegiatan yang digelar di Aula Kantor Camat Buay Rawan ini turut dihadiri Perwakilan Kapolres, Perwakilan Kajari, Asisten I, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Inspektur, Kadin Perkim, Kadin PUTR, Kadin LH, Kadin PMPTSP, Kaban Kesbangpol, Kabag Tapem, Kepala BPN beserta jajaran, Camat Buay Rawan, Camat Buay Pemaca, Camat Buana Pemaca, Camat Muaradua, Kades Bendi, Kades Pekuolan, Kades Gunung Cahya, Kades Sumber Raya, Kades Tanjung Beringin, Kades Pelangki, Kades Batu Belang II, Perwakilan PT. Keza Lintas Buana, Tokoh Masyarakat Kecamatan Buay Rawan, Masyarakat Penerima Sertipikat.
Albert menyampaikan, bahwa pelaksanaan Penyerahan Sertipikat Redistribusi Tanah Pelepasan Sebagian HGU PT. Keza Lintas Buana. Sertipikat Redistribusi Tanah diberikan pada hari ini sebanyak 30 Sertipikat kepada 20 orang penerima yang dilaksanakan melalui Redistribusi Tanah Tahun 2022.
“Ini adalah pembukaan awal kami dalam pencapaian target tahun ini, dengan target 770 Sertipikat pada 7 Desa di 4 Kecamatan. Dan kami BPN OKU Selatan berkomitmen untuk menyelesaikan Persertipikatan dalam pelepasan sebagian HGU PT.Keza,” ujar Albert.
Pada kesempatan yang sama, Bupati OKU Selatan mengucapkan terima kasih kepada Camat Buay Rawan dan semua Panitia kegiatan yang sudah memfasilitasi kegiatan ini dan untuk dinas terkait.
“Alhamdulillah, semua berkas terselesaikan, sehingga semua bisa melaksanakan pembagian Sertipikat ini sebagai awal yang baik. Kami selaku Pemkab, pro aktif dalam penyelesaian Sertipikat ini. Untuk itu, semua pihak yang terkait untuk berkoordinasi dengan para Kades dan Camat guna kelengkapan data yang dibutuhkan BPN terkait,” ucap Bupati.
“Saya harap, persoalan menyangkut Tanah di Desa, di Tahun Jabatan saya bisa terselesaikan, karena itu bagian dari tangungjawab kita bersama,” pungkasnya. (Ria/Red)