Sumsel: BNNP Tangkap 2 Tersangka, Amankan 7,5 Kg Sabu dan 50.000 Butir Ekstasi

jejakkasus.co.id, PALEMBANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) menggerebek Gudang Narkoba dan menangkap 2 orang Tersangka, mengamankan 7,5 Kg Sabu dan 50.000 butir Pil Ekstasi di Kompleks Kencana Damai, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Dalam penggrebegan tersebut, ditemukan 7,5 kilogram Narkotika jenis Sabu dan 50.000 butir Pil Ekstasi serta dua Tersangka berhasil ditangkap berinisial RM warga Palembang dan M warga Sungai Liat, Bangka Belitung, Senin (14/3/2022).

Hal itu dikatakan Kepala BNN Sumsel Brigjen Pol Djoko Prihadi, dan penggerebekan itu berlangsung pada Rabu (9/3/2022) kemarin.

Djoko mengungkapkan, semula warga sekitar curiga dengan aktivitas rumah kontrakan yang ditempati oleh RM sejak Januari 2022 lalu, terlihat keluar masuk kendaraan, kemudian warga melapor ke BNNP Sumsel, hingga akhirnya dilakukan penggerebekan.

“Kami memantaunya selama dua pekan, saat digerebek ditemukan 50.000 butir Pil Ekstasi dan 7,5 kilogram Sabu siap edar,” kata Djoko saat melakukan gelar perkara, Senin (14/3/2022).

Djoko menjelaskan, di Gudang itu RM bertugas sebagai penjaga sekaligus Pengedar Narkoba untuk wilayah Kota Palembang.

Lanjut Djoko, setelah menangkap RM petugas kembali melakukan pengembangan dan menangkap M di Sungai Liat, Bangka Belitung.

“M ini bertugas sebagai yang mengatur distribusi keluar masuk Narkoba untuk Palembang. Dia kami tangkap di Bangka,” ujar Djoko.

Djoko menuturkan, dari hasil Barang Bukti (BB) yang disita, Sabu tersebut diduga berasal dari luar wilayah Indonesia. Sedangkan, untuk Ekstasi diperkirakan diracik sendiri oleh para Tersangka sebelum diedarkan.

“Kami masih kembangkan lagi, identitas Bandar besarnya sudah kami dapatkan. Mohon doa dalam waktu dekat bisa kami ungkap,” tutur Djoko.

“Selanjutnya, atas perbuatan kedua Tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara selama 15 tahun,” pungkasnya. (Ical/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *