Sumsel: Berantas Praktik Pungli atau Gratifikasi Pembuatan Sertipikat Tanah dan Bangunan di Lingkungan Masyarakat

jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG – Berantas praktik Pungli (Pungutan Liar) atau Gratifikasi pembuatan Sertipikat Tanah dan Bangunan yang melalui Program Nasional (Prona) di ruang lingkup masyarakat Pedesaan, seperti yang terjadi di Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (25/6/2024).

Pungli menjadi salah satu faktor yang menghambat kepercayaan masyarakat dalam Birokrasi Pemerintahan.

Di Kecamatan Ulu Musi, beberapa waktu lalu ramai dibicarakan masyarakat soal Pungutan Liar atau Pungli yang diduga dilakukan oleh salah satu Oknum Perangkat Desa yang diduga meminta uang sebesar Rp 500.000,-, hingga 1 juta rupiah kepada masyarakat yang membuat Sertipikat demi keuntungan pribadinya.

Dari penelusuran Awak Media, Pelaku melakukan perbuatan yang sama bukan hanya kali ini, atas perbuatanya Pelaku dikenakan ancaman terberatnya adalah pemberhentian dengan tidak hormat dari jabatannya selaku Perangkat Desa.

Pungli adalah sebutan untuk semua bentuk pungutan yang tidak resmi serta tidak mempunyai landasan hukum. Sebagian besar kasus Pungli terjadi akibat penyalahgunaan wewenang jabatan.

Pungli merupakan sebuah tindak pelanggaran hukum yang diatur dalam KUHP. Pada Pasal 368 KUHP menyatakan, barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Kejahatan Pungli dapat dijerat dengan tindak pidana penipuan, pemerasan, dan korupsi.

Adapun faktor penyebab terjadinya Pungli pada umumnya para Oknum ingin menambah penghasilan akibat Gaji resmi para Birokrat yang rata-rata masih tergolong rendah. Adanya kesempatan serta lemahnya pengawasan menjadi faktor paling besar dari adanya Pungli.

Peran masyarakat yang ‘memberi’ agar urusannya dipermudah juga menjadi faktor Pungli terus berlangsung hingga hari ini.

Faktor lainnya yang menyebabkan seseorang melakukan Pungli, yaitu penyalahgunaan wewenang, jabatan, atau kewenangan seseorang dapat melakukan pelanggaran disiplin oleh Oknum yang melakukan Pungli.

Faktor internal, berupa karakter atau kelakuan dari seseorang dalam bertindak dan mengontrol dirinya sendiri.

Faktor ekonomi, penghasilan rendah yang tidak sebanding dengan tugas atau jabatan yang diemban.

Faktor Kultural dan Budaya Organisasi, Pungli dan penyuapan yang telah menjadi Budaya di sebuah Organisasi atau Lembaga dapat menyebabkan Pungli sebagai hal yang biasa, dan terbatasnya Sumber Daya Manusia.

Dalam kasus Pungli, Kejaksaan merupakan salah satu Lembaga Negara yang memiliki wewenang untuk melakukan Penyidikan mengenai ada tidaknya perbuatan pidana, dan menyelesaikan perkara Pungutan Liar yang dilakukan oleh Aparatur Perangkat Desa. (Sulman/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *