Sumsel: Belum Selesai Urusan yang Dihadapinya, Kepala Puskesmas Nanjungan Paiker Kembali Berulah Kepada Korbanya

jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG – Kepala Puskesmas Nanjungan berinisial SHDJ kembali berulah, kali ini diduga memannfaatkan tandatangan 6 korbanya untuk membela dirinya dalam kasus yang menjeratya, Senin (18/12/2023).

Pasalnya, Kepala Puskesmas tersebut hingga saat ini belum selessi urusan tentang kasus dugaan kecurangan Menipulasi Data pada 6 Pegawai Puskesmas Nanjungan, Kecamatan Pasma Air Keruh (Paiker), Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Dari keterangan Narasumber yang berinisial SP, Kepala Puskesmas Nanjungan berinisial SHDJ diduga kembali manfaatkan tandatangan 6 korbanya untuk meringankan kasus yang menimpanya.

“Keronologisnya, bermula 6 Pegawai Puskesmas Nanjungan yang sudah jadi korban kecurangan dalam Seleksi PPPK, dipanggil oleh Kepala Puskesmas Nanjungan SHDJ untuk musyawarah tentang kedatangan pihak Inspektorat besok harinya, yakni Hari Selasa tanggal 19 Desember 2023,” jelas SP.

“Dengan tidak merasa ragu, 6 korban tersebut datang ke Puskesmas Nanjungan, setelah sampai, 6 korban tersebut dimintai tandatangan sebagai tanda bukti hadir,” ujar SP.

“Untuk mengelabui 6 korban tersebut, Pelaku menyuruh korbanya menandatangani Kertas yang tidak tahu maksudnya alias tidak ada judul, tanggal, bulan dan dan tahun,” terang SP.

SP mengugkapkan, setelah enam korban sadar, bahwa apa yang baru saja dilakukan, akhirnya korban kembali memita Kertas yang tadi ditandatangani untuk memfotonya.

“Setelah diperlihatkan oleh Pelaku, memang benar dugaan si korban, bahwa Kertas yang tadi hanya ada tandatangan, telah berubah ada tanggal, bulan dan tahunnya, yakni tanggal 23 September 2023, berarti beberapa bulan yang lalu. Padahal, korban bertandatangan baru saja, yakni Hari Senin tanggal 18 Desember 2023,” kata SP.

“Dengan rasa kekuatiran, korban menanyakan hal tersebut kepada Pelaku. Pelaku menjawab, itu untuk memudahkan permasalahan saya ini, kalau kalian orang enam sudah ada tanggapan baik dari Dinas, jawab Pelaku pada korban,” kata SP.

“Sebab, masalah saya ini ada tiga, yakni berat, sedang dan ringan, jadi tandatangan tadi itu untuk membuat masalah saya ini jadi sedang, jelas Pelaku,” terang SP.

Menurut SP, dari keronologis tersebut, Pelaku diduga telah membuat masalah baru lagi, bukan membuat suatu solusi yang baik.

“Dengan kejadian tersebut, kami berharap pihak Instansi yang terkait dapat berlaku adil dan Independen, dan berjalan sesuai dengan atuaran yang berlaku. Dan kami tidak tinggal diam apabila masalah ini berjalan tidak sesuai dengan aturan dan Undang Undang berlaku,” tegas SP.

Untuk memastikan peristiwa tersebut, Awak Media telah berupaya menghubungi yang bersangkutan (SHDJ) melalui Pesan Singkat WhatsApp 082183xxxxxx Namun tidak ada jawaban hingga berita ini diterbitkan. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *