Sumsel: Belum Ada Titik Temu Mediasi Pekerja Dengan PT. MMU di DPRD PALI

jejakkasus.co.id, PALI, – Berdasarkan Daily report pengakuan karyawan PT. Maju Mandiri Utama (MMU) selama 12 jam kerja tidak diakui pihak perusahaan.

Namun, saat dikonfirmasi jejakkasus.co.id, Management PT. MMU menyebut bahwa Daily report itu hanya data pendukung saja, dan bukan untuk dijadikan acuan kerja karyawan.

Hal tersebut juga diungkapkan pihak perusahaan PT Maju Mandiri Utama dalam rapat mediasi dengan karyawan di Gedung DPRD Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, Senin (26/09/2022).

Rapat mediasi yang difasilitasi komisi lll DPRD PALI itu, membahas terkait persoalan kelebihan jam kerja para karyawan yang tidak dibayar oleh perusahaan.

Rapat tersebut terbilang alot, karena belum menemukan kesepakatan antara kedua belah pihak, sehingga pada akhirnya mediasi dihentikan dan akan dijadwalkan kembali dua pekan ke depan.

“Pihak MMU sudah minta waktu dua minggu untuk pemberitahuan rapat lanjutan dengan pekerja,” ujar Ubaidillah, komisi lll anggota DPRD PALI kepada wartawan usai rapat mediasi.

“Ketua Komisi III, pak IiP dan Kepala Dinas Tenaga Kerja sudah memediasi, rapat kembali atau diselesaikan secara persuasif antara perusahan dengan tenaga kerja dari benakat tadi,” jelasnya.

Sementara, Firman Alani perwakilan dari pihak pekerja karyawan PT MMU berharap dalam mediasi lanjutan nanti persoalan ini akan mengerucut sesuai keinginan dari tuntutan mereka.

Alhamdulillah hari ini kita dimediasi oleh DPRD PALI melalui komisi III telah berjalan dengan baik, dan hasilnya adalah adanya mediasi lanjutan,” ungkapnya.

Lanjutnya, yang kami rasa akan mengerucut, karena DPRD meminta ini di fasilitasi oleh Pertamina, dan dua minggu ke depan akan ada mediasi lagi.

Diketahui, sebelumnya puluhan pekerja karyawan PT MMU melakukan aksi mogok kerja menuntut pihak perusahaan untuk membayar kelebihan jam kerja.

Dimana perusahaan tempat mereka bekerja tersebut, diduga hanya membayar gaji pokok saja, sedangkan kelebihan jam kerja tidak dibayar oleh pihak perusahaan. (Rosidi)

Editor: Fauzy

Copyright ©: Jejak Kasus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *