MUSI RAWAS- JK. Terkat informasi dari masyarakat, 1 (satu) dari 3 (tiga) pelaku dalam kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) Hen Selawe (38) akhirnya tertangkap pada pukul 02.00 Wib dini hari, Sabtu (30/52020) setelah digerebek dan dijemput paksa oleh petugas dikediamannya. Sedangkan 2 (dua) temannya Indrawan (31) dan Alan (32) sudah terlebih dahulu tertangkap.
Kejadian berawal ketika ketiga (3) korban sedang melintas di jalan Sekayu-Lubuk Linggau, melintas di Wilayah Kecamatan Muara Lakitan korban di hadang oleh 3 (Tiga) orang pelaku yakni Indrawan alias Budi bin Abu Dolet (31), Alan Huri bin Ridwan (32) dan Hen Selawe (38), kesemuanya merupakan warga Kecamatan Muara Lakitan. Sedangkan korban Ariston Sihombing (21) Warga Blok E Desa Mataram Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas.
Kronologis berawal pada hari Senin Tanggal 18 Mei 2020 sekira pukul 19.30 WIB di Jalan Lintas Sekayu-Lubuk Linggau, Kecamatan Muara Lakitan, pelaku bersama kawan-kawan melakukan Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan cara pada saat korban sedang melintas yang menggunakan sepeda motor tiba-tiba dihadang oleh para pelaku sebanyak 3 (tiga) orang dengan membawa kayu dan parang.
Lalu menghentikan sepeda motor, kemudian salah satu pelaku berkata, ” Mintak Motor Kau, Daktu Kau Aku Kapak” lalu kemudian pelaku mengambil sepeda motor milik korban dan langsung membawa kabur sepeda motor milik korban.
Karena tidak terima motornya di rampas, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Lakitan, Kapolsek Muara Lakitan Iptu M. Romi, SH., MH beserta Anggota setelah menerima Laporan tersebut langsung bertindak untuk melakukan olah TKP serta lalukan Lidik.
Hasilnya pada hari Senin tanggal 18 Mei 2020 sekira pukul 21.00 WIB, dilakukan penggerebekan terhadap terduga pelaku a.n Indrawan alias Budi Bin Abu Dolet berhasil diamankan tanpa lakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya yang telah melakukan Curas bersama-sama dengan sdr.Alan Huri Bin Ridwan dan Sdr.Hen Selawe.
Kapolsek Muara Lakitan Iptu.M.Romi, SH., MH beserta anggota langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang menjadi DPO serta melakukan himbauan kepada pihak keluarga tersangka yang belum tertangkap untuk menyerahkan diri.
Alhasil, Pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2020 sekira pukul 09.30 WIB pelaku Alan Huri Bin Ridwan menyerahkan diri ke Polsek Muara Lakitan beserta Barang Bukti (BB) 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Revo tanpa TNKB dan setelah dilakukan pemeriksaan Alan Huri Bin Ridwan mengakui perbuatannya yang telah melakukan Curas bersama-sama Indrawan Alias Budi Bin Abu Dolet dan Saudara Hen Pelawe.
Dalam konferensi pers nya Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy didampingi oleh Kapolsek Muara Lakitan Iptu M. Romi menyampaikan bahwa, pelaku Curas yang terjadi di tanggal 18 Mei 2020 sudah tertangkap semua.
“Alhamdulillah berkat bantuan warga dan Informasi dari masyarakat, pelaku akhirnya dapat diamankan berikut Barang Bukti (BB) kejahatan 1 (satu) potong kayu, 1 (satu) lembar Baju Kaos warna hijau bertuliskan Ferrari dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda merk Revo”. Ujarnya.
Lebih lanjut Kapolres menyampaikan, tertangkapnya para pelaku tersebut berkat kerja keras jajarannya dan bantuan warga. Para pelaku juga mencoba menghilangkan identitas dengan cara membuang TNKB depan dan belakang.
Sebenarnya motif pelaku menargetkan 3 (tiga) Unit kendaraan bermotor. Masing-masing orang membawa 1 (satu) Unit kendaraan, tapi baru dapat 1 (satu) korban, ketiganya keburu dilaporkan dan ditangkap.
Dengan tindakan cepat dan kerjasama dari masyarakat, kita berharap bisa menghindari dari tindak kriminal yang serupa dan mencegah agar tidak terulang lagi kejadian seperti ini. Pungkasnya. (HB/Rif)