jejakkasus.co.id, PAGAR ALAM – Acungan jempol bagi jajaran Reskrim Polres Pagar Alam dibawah pimpinan AKP Najamudin. Betapa tidak, baru dilantik beberapa hari yang lalu, pihaknya sudah berhasil mengamankan Pelaku Perampokan yang terjadi pada tanggal 8 Juni 2021 di Area Villa Besemah, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan.
Kapolres Pagar Alam melalui Kasat Reskrim AKP Najamudin dalam keterangannya, kronologis kejadian pada saat saksi dan korban duduk di dekat Villa Besemah, tiba-tiba datang 3 (tiga) orang laki-laki tidak dikenal menghampiri korban dan langsung menodongkan Senjata Tajam (Sajam) jenis Pisau, memaksa saksi dan korban menyerahkan HP milik korban.
“Karena merasa terancam, akhirnya korban memenuhi keinginan Pelaku,” jelas Kasat.
Lanjut Kasat, berdasarkan laporan saksi dan petunjuk pada hari Rabu, tanggal 24 Juni 2021 sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Buser Polres Pagar Alam di pimpin Kasat Reskrim AKP Najamudun dan Kanit Pidum IPDA Erwin melakukan penangkapan terhadap Tersangka Reski Marsudi (18) di Desa Fajar Menang, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.
Dari pengakuan Tersangka Reski Marsudi bahwa, Tersangka melakukan Pencurian dengan Kekerasan (Curas) tersebut bersama-sama dengan Tersangka Randi Hidayat (17) Als Botok dan EDO.
Kemudian, Tim Buser Polres Pagar Alam langsung menangkap Tersangka Randi Hidayat Als Botok, sedangkan untuk Tersangka EDO (DPO) pada saat digebrek dirumahnya, Tersangka tidak berada ditempat.
“Saat ini kedua Tersangka Reski Marsudi dan Tersangka Randi Hidayat Als Botok berikut dengan Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) buah HP OPPO A1K dan 1 (satu) bilah Senjata Tajam jenis Keris dibawa ke Polres Pagar Alam guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dan atas perbuatan ini, Polisi menjerat Tersangka dengan Pasal 365 KUHP, ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” pungkas Kasat. (Helmi)