EMPAT LAWANG- JK. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Desa Penantian, Kecamatan Pasma Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan, sudah disalurkan oleh Kepala Desa Robinson, sesuai dengan Peraturan Menteri Desa PDTT No 11 Tahun 2019, tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Senin (2/11/2020).
Informasi yang dihimpun media Jejak Kasus di lapangan, BLT DD yang di salurkan adalah tahap ke-5 dan tahap yang ke-6. Bantuantunai dibagikan kepada 72 KPM dengan mendapatkan uang tunai sebesar Rp 300,000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) per bulan, di terima dua bulan sekaligus, maka uang yang diterima per KPM sebesar Rp 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah).
Tidak hanya itu, ada 3 (Tiga) Desa juga menyalurkan BLT DD pada hari ini, yaitu Desa Talang Padang, Desa Lawang Agung, Desa Air Manyan.
Penyaluran di 3 (Tiga) Desa ini sama-sama tahap ke-5 dan tahap ke -6, dan pelaksanaan kegiatan ini semuanya di pandu oleh Pendamping Desa bagian pemberdayaan Eli Suyenti (Yen).
Sebelum pembagian BLT DD, pendamping Desa (PD) Eli Suyenti, sering di pangil sehari-harinya Yen menyampaikan, ini pembagian BLT DD yang terakhir, tidak ada lagi BLT DD untuk yang selanjutnya, jadi Bapak dan Ibu jangan lagi mengharap BLT DD ini masi ada, di karenakan uangnya sudah habis, untuk BLT DD Rp 2,700,000, (Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) sudah di salurkan, jadi uangnya sudah habis, pungkasnya.
Lanjut Yen, memang benar ada Surat Edaran Menteri Desa Nomor 2724/PRI.00/2020 bahwa BLT DD dilanjutkan sampai Oktober, Nopember sampai Desember, itu kalau uangnya masih ada, tapi ini uangnya sudah habis, walaupun masih ada uangnya ini untuk membayar insentip Guru ngaji dan Paud, kami tidak mungkin memangkas Gaji mereka sedangkan merekan sudah bekerja setahun, tambah Yen.
Di balik penjelasan di atas, Surat Edaran (SE) Menteri PDTT Republik Indonesia Nomor 2724/PRI.00/X/2020 menyatakan, Sifat Penting, Hal, Penyaluran BLT Dana Desa sampai Desember 2020
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa PDTT dan Transmigrasi Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Perubahan ke Tiga atas Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertingal dan Transmigarasi Nomor 11 Tahun 2019, Tentang Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2020, Bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut,
“1. Dalam kondisi luarbiasa karena pandemi Covid-19 Dana Desa hanya di pergunakan untuk BLT Dana Desa, Desa Tanggap Covid-19, Padat Karya Tunai Desa (PKTD), dan Penggunaan Dana Desa penyaluran BLT Dana Desa merupakan Prioritas Utama,
“2, Penggunaan BLT Dana Desa harus di salurkan sampai dengan Desember 2020,
“3, Kepala Desa wajib melaksanakan penyaluran tersebut tepat waktu, transparan dapat di pertanggung jawabkan,
“4, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa adalah hasil pendataan yang selanjutnya di putuskan dalam Forum Musdes,
“5, Dana Desa yang sudah digunakan untuk BLT Dana Desa sampai dengan Desember 2020, dan ternyata masih terdapat sisa, maka sisa Dana Desa di pergunakan untuk Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sebagai bagian dari Program pemulihan Ekonomi Nasional, ” ini mulai di edarkan pada tanggal 5 Oktober 2020 lalu. (SL)