MUARA ENIM- JK. Lagi, Unit Reskrim Polsek Lembak kembali meringkus pelaku Tindak Pidana (TP), kriminal dalam kasus perjudian dan Narkotika diwilayah hukum Polsek Lembak pada Sabtu dini hari (14/03/2020), pukul 00:30 WIB. Pelaku diketahui bernama Dagur (44), tercatat sebagai warga Desa Gaung Asam, Kecamatan Belida Darat, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Kapolres Muar Enim AKBP Doni Eka Syaputra, SIK, melalui Kalpolsek Lembak Iptu Desi Azhari, SH mengatakan bahwa, mendapatkan laporan dan informasi dari masyarakat terdapat perjudian dadu guncang tersebut, kira bersama Kanit Reskrim Aipda Surmiyadi dan anggota langsung meluncur ke TKP.
“Ya, langsung kita gerebek di TKP , dan Pelaku tengah siap bermain judi dadu guncang . Dan pelaku tidak hanya seorang bandar dadu saja, namun dari hasil penggerebekan serta pemeriksaan tersebut terdapat narkoba jenis sabu disebuah tas milik pelaku yang kini pelaku dan Barang Bukti (BB) telah kita amankan di Polsek Lembak,” ungkap Desi.
Dikatakan Kapolsek, bahwa terkait Tindak Pidana (TP) Kriminal dan pemberantasan narkoba diwilayah hukum Polsek Lembak tersebut, ini bentuk komitmen kita dari Polsek Lembak bahwa peredaran narkoba akan kita basmi dan para tokoh masyarakat yang ada di Kecamatan Lembak juga sepakat siap medukung dan membantu pihak Kepolisian dalam memutus tali rantai peredaran narkoba khususnya diwilayah hukum Polsek Lembak dan Polres Muara Enim,” pungas Kapolsek. (Kmr)