Sumsel: Audit Proyek Embung di Kabupaten PALI, Aprizal : BPK Diminta Transparan

jejakkasus.co.id, PALI – Ketua PW GNPK RI Sumatera Selatan Aprizal Muslim, S.Ag., meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) transparan dalam melakukan audit di dua Proyek Embung yang ada di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Aprizal mengatakan, salah satu Proyek Embung yang dibangun di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI yang menggunakan APBD Tahun 2021 sudah menelan dana lebih dari Rp 2,8 miliar tersebut, telah menjadi perbincangan di masyarakat PALI.

“Selain itu, diduga banyaknya penggunaan APBD Kabupaten PALI yang dialokasikan pada Proyek Pembangunan Embung tersebut, menurut warga, Embung-Embung itu tidak memiliki azas manfaat bagi masyarakat setempat,” kata Aprizal kepada jejakkasus.co.id melalui pesan Whatsapp, Jumat (25/02/2022).

Aprizal mengungkapkan, bahkan sudah menjadi rahasia umum di masyarakat Kabupaten PALI, kalau Proyek-proyek Embung itu diduga hanyalah sekedar proyek yang disinyalir hasil konspirasi para Elit, juga diduga dianggap tidak memiliki kepedulian terhadap skala prioritas pembangunan di Kabupaten PALI.

Lanjut Aprizal, hal itu terkesan hanyalah mempertontonkan betapa ambaradulnya perencanaan pembangunan di Kabupaten PALI.

“Padahal, pembangunan itu menggunakan uang APBD, namun diduga penggunaannya bukan berdasarkan kebutuhan masyarakat, serta diduga tidak memiliki azas manfaat bagi masyarakat,” ungkap Aprizal.

Menurut Aprizal, sehngga hal itu diduga sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolahan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, pada Pasal 4 ayat (1).

Bahwa Keuangan Daerah Dikelola Secara Tertib, Taat pada Peraturan Perundang-undangan, Efektif, Efisien, Ekonomis, Transparan. dan Bertanggungjawab dengan Memperhatikan Azas Keadilan, Kepatutan, dan Manfaatnya untuk Masyarakat.

Aprizal menerangkan, dalam masalah ini seolah masyarakat Kabupaten PALI hanyalah bisa diam dan pasrah, tidak mampu berbuat banyak untuk menolak. Hanya bisa menerima kebijakan yang diduga dari para Oknum Elit.

“Kondisi itu terkesan masyarakat Kabupaten PALI tidak ada lagi tempat untuk menyampaikan aspirasi mereka. Karena, walau bagaimanapun, disinyalir pelaksanaan proyek pembangunan di Kabupaten PALI diduga bukan mengikuti kehendak masyarakatnya, melainkan diduga kehendak para Oknum Elit-nya,” terang Aprizal.

Lanjut Aprizal, seperti pada APBD Kabupaten PALI Tahun 2021 yang sangat viral diberitakan mengenai banyaknya Proyek-proyek Embung di Kabupaten PALI yang diduga tidak memiliki azas manfaat bagi masyarakat setempat.

Aprizal memaparkan, diantaranya adalah Proyek Pembangunan Embung yang berlokasi di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Penukal Utara, dan Proyek Pembangunan Embung di Desa Suka Raja, Kecamatan Penukal, yaitu :

1. Proyek Embung di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Penukal Utara

Proyek Embung ini dibuat di atas lahan di dekat Sungai yang belum diketahui status lahannya milik siapa?.

Dari hasil pengamatan, diduga Proyek Embung di Desa Tanjung Baru itu memiliki keuntungan ganda, yakni bisa mendapatkan Proyek Embung dan juga bisa memperoleh lahan disekitar Embung yang sudah dibersihkan pakai alat berat proyek. Lahan ini pun diduga tidak diketahui bakal jadi milik siapa setelahnya.

Dari pantauan langsung ke lokasi Proyek Embung ini masih dikerjakan hingga masuk tahun 2022.

Adapun detail Proyek Embung di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Penukal Utara ini adalah : dari Dinas PU Tata Ruang, APBD Kabupaten PALI Tahun 2021, Nama Tender: Proyek Pembangunan Embung di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Penukal, Proyek Embung itu dianggarkan senilai Rp 2.879. 929.013.28,- oleh CV Zaeim Hakim Ismadtt.

2. Proyek Embung di Desa Suka Raja, Kecamatan Penukal

Proyek Embung di Desa Suka Raja, Kecamatan Penukal ini dibangun diatas lahan didekat lingkungan sekolah.

Hal ini tentu bisa mengancam keselamatan nyawa murid-murid sekolah ketika mencoba bermain-main disekitar Embung tersebut.

Proyek Embung ini juga bukan dari usulan warga setempat.

Adapun detail Proyek Embung di Desa Suka Raja, Kecamatan Penukal itu adalah dari Dinas PU Tata Ruang, APBD  Kabupaten PALI Tahun 2021.  Nama Tender Kegiatan: Pembangunan Embung dan Penampung Air lainnya.

Paket Bangunan Embung Desa Suka Raja, Kecamatan Penukal Nomor Kontrak: 094/002/KPA.01/PPK.01/PEDSRKP/VIII/2021. Tanggal 26 Agustus 2021. Nilai Kontrak: Rp 1.872.099.000,-, Sumber Dana APBD Kabupaten PALI tahun 2021. Pelaksanaan 120 Hari Kalender, Penyedia Jasa: CV Zaeim Hakim Ismadtt.

Embung yang dibangun di Desa Suka Raja, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI pada APBD Tahun 2021. Lokasinya ada didekat sekolah an dsudah menghabiskan uang APBD PALI sebesar Rp 1,8 Miliar.

Aprizal menuturkan, dari informasi yang didapat, bahwa dua Proyek Embung tersebut sudah di audit BPK. Ada hal yang sangat mengejutkan, bahwa informasi tersebut menyebutkan, hasil audit BPK itu menyatakan dua Proyek Embung yang nilainya hampir Rp 5 miliar itu diduga hanya disetujui pembayarannya sekitar Rp 1 miliar

”Ada informasi, bahwa dua Proyek Embung di Kabupaten PALI tahun 2021, yakni Proyek Embung di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Penukal Utara, dan Proyek Embung di Desa Suka Raja, Kecamatan Penukal sudah di audit BPK,” jelas Aprizal dari seseorang yang namanya minta dirahasiakan

”Total dana dua Proyek Embung itu hampir Rp 5 miliar, namun ada informasi, bahwa hanya disetujui pembayaran totalnya cuma Rp 1 miliar, sementara dua Proyek Embung itu sudah dicairkan 100 persen,” terangnya.

Dia malah mempertanyakan, bagaimana kalau dua Proyek Embung tersebut sudah dilakukan pembayaran 100 persen?

Ketua PW GNPK RI Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Aprizal Muslim, S.Ag., kembali keras mengkritisinya.

Aprizal Muslim mengulas, bahwa menganggarkan proyek pembangunan yang tidak bermanfaat bagi masyarakat setempat, selain melanggar peraturan, hal itu juga adalah pemborosan APBD PALI.

Bahkan, diduga ada indikasi, bahwa uang APBD Kabupaten PALI hanya jadi bancakan para Elit di Kabupaten PALI.

Aprizal Muslim juga ikut mempertanyakan mengenai adanya informasi, bahwa dua Proyek Embung APBD PALI tahun 2021 yang diduga bermasalah itu sudah di audit BPK.

”Apakah pihak-pihak yang terkait sudah melakukan pencairan dana dua Proyek Embung tersebut hingga 100 persen,” kata Aprizal.

Lanjut Aprizal, karena bila pihak-pihak yang terkait sudah melakukan pencairan 100 persen, itu perlu menjadi catatan Aparat Penegak Hukum (APH) apabila ada temuan merugikan Negara terhadap dua Proyek Embung itu, maka tentu saja ada konsekuensinya bagi para pihak.

Menurut Aprizal, sebab sangat jelas bisa saja terjadi pencairan 100 persen terhadap dua Proyek Embung ini, karena ada persetujuan dari pihak-pihak yang terkait. Artinya, bila ada permasalahan hukum terhadap dua Proyek Embung itu,  itu artinya diduga ada konspirasi. Itu bakal menyeret semua pihak yang terkait pada proyek tersebut. Itu tidak bisa dipungkiri.

”Karena ada informasi yang didapat, bahwa dua Proyek Embung tersebut sudah dicairkan 100 persen. Namun, setelah dilakukan audit oleh BPK terhadap dua Proyek Embung yang total dananya hampir Rp 5 milar itu. Diduga telah terjadi kelebihan pembayaran. Disinyalir dari total nilai dua Proyek Embung yang hampir Rp 5 miliar itu, hanya disetujui sekitar Rp 1 miliar. Ada sekitar hampir Rp 4 miliar terjadi kelebihan bayar yang harus dikembalikan ke Negara,” tutur Aprizal.

Dikatakan Aprizal, pihaknya tetap mendesak BPK untuk transparan melakukan audit dan investigasi langsung ke lokasi proyek-proyek yang diduga bermasalah itu.

”Kami mendesak BPK untuk melakukan audit secara riil dan transparan. Investigasi langsung ke lapangan. Karena, kami menduga kuat ada permainan yang merugikan Negara terhadap proyek-proyek Embung itu,” pinta Aprizal.

”Juga kepada APH, terkhusus kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terjun ke Kabupaten PALI mengusut proyek-proyek di Kabupaten PALI yang diduga bermasalah. Tolong selamatkan Kabupaten PALI,” harap Aprizal.

Sebelumnya, mengenai kepastian bahwa dua Proyek Embung tersebut sudah dicairkan 100 persen, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PALI Ristanto Wahyudi, S.T., M.T., enggan memberikan komentar ketika dikonfirmasi, Senin (21/02/2022) lalu.

Namun, mengenai dua Proyek Embung ini sudah dilakukan audit oleh BPK. Itupun dibenarkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PALI Ristanto Wahyudi, S.T., M.T.

”Kedua pekerjaan tersebut sudah menjadi paket yang di audit BPK kemarin, dan kami masih menunggu hasil audit (LHP)-nya agar kami bisa mengambil langkah tindak lanjutnya seperti apa. Tks,” tulisnya singkat pada Rabu (23/02/2022) lalu. (Andi/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *