Sumsel: Astabara KUD-MJ dan PT LPPBJ Sepakati Penangguhan Penahanan

jejakkasus.co.id, LAHAT – Ratusan anggota Koperasi KUD Merapi Jaya (MJ) yang tergabung dalam Astabara gelar Aksi Damai di Kantor LPPBJ (Lahat Pulau Pinang Bara Jaya) di Desa Geramat, Kecamatan Merapi Selatan, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel).

Massa menuntut rekanya dibebaskan, yakni Herman Efendi dan Dedi Suhandes yang ditahan Polres Lahat terkait aktivitas Tambang Rakyat di Desa Lubuk Betung seluas kurang lebih satu hektar di Kecamatan Merapi Selatan.

Ketua Astabara Kabupaten Lahat Sudarman menjelaskan, Aksi Damai ini sebagai bentuk solidaritas anggota Astabara terhadap 5 orang  anggota yang ditahan di Polres Lahat, dan untuk ditangguhkan penahanannya.

Pasalnya, pihak Perusahaan dan Astabara bersama Koperasi KUD Merapi Jaya sepakat apa yang disampaikan, bahwa meminta kepada PT LPPBJ menangguhkan penahanan dalam 2×24 jam, dan pihak LPPBJ akan berembuk untuk mencabut laporan di Polres Lahat.

Alhamdulillah, tanggapan PT LPPBJ cukup baik. PT LPPBJ juga  bersedia  memberikan penangguhan penahanan dan tidak keberatan untuk memberikan penangguhan, serta akan mencabut laporan dari PT LPPBJ, sehingga Aksi Damai membuahkan hasil,” ungkap Sudarman, Kamis (10/11/2022).

Sementara itu, Kapolsek Merapi AKP Herman Akhiri, S.I.P.,  M.M., saat dikonfirmasi awak media membenarkan, bahwa anggota Astabara Gelar Aksi Damai di Kantor PT LPPBJ Desa Geramat, Kecamatan Selatan.

Kapolsek menyebut, memang benar anggota Astabara Gelar Aksi Damai.

“Kami sebagai pihak keamanan hanya mendampingi warga yang akan melakukan Aksi. Kami sebagai pihak yang mempunyai wilayah, tetap harus mengawal semua kegiatan masyarakat, yang kita inginkan adalah adanya keamanan yang kondusif,” ucapnya.

Untuk pihak Perusahaan juga Alhamdulillah menyambut baik aksi warga ini.

“Terkait adanya penahanan terhadap anggota Astabara, kita serahkan sepenuhnya kepada wewenang Penyidik Polres Lahat,” ujar Kapolsek.

Mediasi Asosiasi Astabara dan KUD-MJ bersama Perwakilan PT LPBBJ ini terkait 5 orang anggota Asosiasi Astabara yang diamankan oleh pihak Polres Lahat.

Adapun hasil Notulen Mediasi, pihak PT LPBBJ dengan Astabara dan KUD-MJ sebagai berikut :

1. Pihak PT LPPBJ tidak menghalangi pihak keluarga/Astabara/KUD-MJ/Kuasa Hukum untuk mengajukan penangguhan penahanan 5 Anggota Astabara/KUD-MJ.

2. Pihak PT LPPBJ tidak menghalangi untuk melakukan proses pengambilan Alat Berat di Polres Lahat yang berupa  Cobelco dan Comatco.

3. Pihak PT LPBBJ akan melakukan koordinasi/musyawarah kembali terkait Pencabutan Laporan Polisi terkait 5 anggota Astabara/ KUD yang ditahan di Polres Lahat selambat-lambatnya 2×24 jam (2 hari), hingga Sabtu 12 November 2022. (RL/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *