Sumsel: Aristoteles Pertanyakan Alih Fungsi Pelataran Masjid Al-Muttaqin Menjadi Terminal

jejakkasus.co.id, LAHAT – Ketua Bidang Investigasi PW GNPK-RI Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Aristoteles, S.Ag., mempertanyakan Surat Audensi yang diajukan dan disampaikan ke Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD Kabupaten Lahat terkait Alih Fungsi Pelataran Masjid Al-Muttaqin menjadi Terminal Angkutan Pedesaan Kikim dan Tebing Tinggi.

Hal ini disampaikan Aying panggilang akrab Aristoteles kepada media jejakkasus.co.id, pada tanggal 21 November 2022 di Lahat.

Aristoteles menjelaskan, Alih Fungsi Pelataran Masjid Al-Mutaqin menjadi Terminal tentu tidak dengan serta merta, harus ada kajian dan sosialisasi terlebih dahulu.

“Untk itu, kita menyampaikan surat Audensi kepada pemerintah, dalam hal ini Bupati Lahat dan DPRD Kabupaten Lahat terhadap persoalan ini, sebab alih fungsi Inventarisasi Daerah harus melalui mekanisme aturan perundangan,” jelasnya.

“Kemudian, jika kita sedikit  menoleh ke belakang, dulu apa disana sebelum Bapak Drs. HM Kafrawi Rahim (Bupati Lahat saat itu) berupaya, sehingga berdirinya Masjid yang menjadi salah satu icon Kupatenab Lahat. Disamping itu, karena lahan tersebut adalah Milik Negara, harus ada payung hukum dalam membuat suatu kebijakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan hati-hati dengan alih fungsi,” tegasnya.

“Jangan sampai, nanti Pelataran Masjid ini menjadi semwrawut dan kumuh yang menciptakan kesan semwrawut tidak tertata dengan baik, kurang elok,” pungkas mantan anggota DPRD Kabupaten Lahat 3 periode ini. (Ical/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *