Sumsel: Aprizal Minta Pelaksana Proyek Pembangunan Jalan Pasang Papan Informasi

jejakkasus.co.id, PALI– Diduga Proyek bodong atau proyek hantu  tanpa Papan Pengumuman kembali ditemukan pada pembangunan Jalan Cor Talang Andung, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan (Sumsel).

Ada unsur kesengajaan atau tidak, yang pasti ditemukan salah satu kegiatan proyek pengecoran Jalan Talang Andung yang dibiayai APBD Kabupaten PALI, tanpa Papan Nama Proyek (Papan Informasi pembangunan).

Dari pantauan awak media pada Minggu, (27/11/2022), salah satu kegiatan proyek pembangunan Jalan di Talang Andung, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI diketahui tanpa Papan Informasi.

Padahal, KIP Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 dimana pembinaan pekerjaan setiap pembangunan yang dibiayai Negara ”Wajib” mengatur nama proyek, dan dimana membuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu pekerjaan.

Plang Informasi Proyek itu bertujuan agar pelaksana setiap proyek dapat berjalan dengan transparan.

Menanggapi hal itu, Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Sumsel Aprizal Muslim, S.Ag., mengatakan, Papan Nama Proyek merupakan amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

”Kita juga heran, kenapa rekanan Kontraktor seakan enggan memberikan informasi kepada masyarakat, dan ini mengangkangi aturan kita. Minta kepada Pemerintah Daerah dinas pemilik pekerjaan agar melakukan pengawasan terkait persoalan ini, jangan seakan terjadi pembiaran yang pada akhirnya orang melakukan praduga ada kerja sama antara pemilik pekerjaan dan pelaksana pekerjaan yang berimbas pada kerugian Keuangan Negara,” tegas Aprizal kepada jejakkasus.co.id, Kamis (01/12/2022).

Aprizal berharap, agar pihak yang berkompenten dapat melakukan cek di lapangan agar Kontraktor dapat melaksanakan aturan sebagaimana yang berlaku.

“Sebab, ulah Kontraktor seperti ini berimbas kepada Pemerintah Daerah karena seakan terjadi pembiaran dan pengankangan peraturan perundangan,” pungkasnya. (Ical/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *